Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan

Senin, 04 April 2022 - 13:16 WIB
loading...
A A A
Hal ini ditunjukkan oleh hadis di atas: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban mengqadha dan tidak ada kewajiban kafarat. Karena, jika kita berpendapat puasanya sah, maka tidak ada kafarat.

Baca juga: Renungan: Membunuh dengan Lidah, Belajar dari Kodok Budeg

Membayar Kafarat
Selanjutnya, dari hadis di atas ada kewajiban membayar kafarat bagi orang yang mempergauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan.

Imam An Nawawi dalam Syarhu Muslim menyatakan, mazhab kami dan mazhab para ulama menyatakan wajibnya kafarat atasnya, jika berjima’ dengan sengaja.

Begitu pula Imam Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id menyatakan, mayoritas umat Islam berpendapat wajibnya kafarat dengan sebab merusakkan puasa dengan jima’ secara sengaja, dan sebagian orang menukilkan pendapat, bahwa kafarat tidak wajib dan ini pendapat yang syadz (aneh).

Kafarat (denda)nya adalah melakukan salah satu dari tiga jenis yang telah ditentukan tersebut, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Para ulama berselisih, apakah pilihannya harus urut ataukah tidak? Maksudnya pilihan pertama yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu, maka pilihan kedua puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, atau bebas memilih satu di antara tiga itu.

Ibnu Al Mulaqqin menyatakan, dalam hadis ini terdapat kewajiban membebaskan budak, kemudian berpuasa, kemudian memberi makan, secara tertib (berurutan) tidak diberi hak memilih salah satunya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah. Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa.

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh.

Pendapat terakhir inilah yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.

Lebih jauh lagi, hadis ini juga memberi pelajaran bagi kita tentang kemudahan syariat Islam yang memperhatikan keadaan mukallaf (orang yang sudah terkena beban syariat) dan tidak pernah membebani dengan sesuatu di luar kemampuannya.

Baca juga: Renungan: Memeluk Dunia, Belajar dari Burung Pelatuk
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sukses Gelar Kajian...
Sukses Gelar Kajian Adem Ramadan, AQUA Bagikan 100.000 Produk dan Takjil untuk Jamaah di Masjid Istiqlal
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Dosa Kafarat, Pengertian,...
Dosa Kafarat, Pengertian, Dalil dan Cara Menebusnya
Doa Sebelum dan Sesudah...
Doa Sebelum dan Sesudah Berjimak, Suami-Istri Wajib Tahu!
Beginilah Siasat Anak...
Beginilah Siasat Anak Buah Iblis Terhadap Pasangan Suami Istri, Waspada!
Rekomendasi
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Fenomena Matahari di...
Fenomena Matahari di Swedia Bisa Dilihat hampr 24 Jam
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Ini Akan Memuntahkan Berlian dari Perut Bumi
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved