Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan

Senin, 04 April 2022 - 13:16 WIB
loading...
A A A
Pendapat terakhir inilah yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.

Lebih jauh lagi, hadis ini juga memberi pelajaran bagi kita tentang kemudahan syariat Islam yang memperhatikan keadaan mukallaf (orang yang sudah terkena beban syariat) dan tidak pernah membebani dengan sesuatu di luar kemampuannya.

(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2714 seconds (0.1#10.140)