Hikmah Khitan Saat Masih Bayi dan Manfaatnya
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan juga (khafdh al-banat) menurunkan kepekaan alat kelamin anak perempuan. Dengan mengkhitankan anak perempuan, berarti kepekaan alat kelaminnya tidak terlalu tinggi, sehingga libido (kekuatan seksual) di masa remaja dapat dikendalikan.
Menurut Tajudin, syarat utama dalam khitan perempuan adalah hanya cukup mengiris sedikit atau kelamin tersebut (klitoris). Mengenai hukum khitan menurut Mazhab Syafi'iyyah sebagaimana disebutkan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu hukumnya wajib bagi perempuan. Sedangkan Mazhab Hanabilah sebagaimana dikatakan Ibnu Qadamah hukumnya wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.
Ada beberapa manfaat khitan sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq. Untuk laki-laki:
1. Menjaga kesucian diri untuk sahnya shalat, karena apabila tidak berkhitan maka kulub yang menutupi kepala kemaluan (penis) akan menjadi tempat
tersisanya air kencing.
2. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Sebab, kulub atau kulit yang menutupi kepala kemaluan adalah tempat bersarangnya kotoran yang menjadi sumber penyakit.
3. Untuk mendapatkan sebuah kepuasan saat berjima' dengan istri.
Sedangkan bagi perempuan, manfaat khitan dapat menstabilkan syahwat dan juga mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan seksual.DR Al-Bar dalam makalahnya pada Rabithah al-Alam al Islamy di Makkah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh Sunnah mengandung banyak hikmah. Ada beberapa Hikmah khitan bagi perempuan, antara lain:
1. Menstabilkan atau menetralisir nafsu seksual.
2. Mencegah timbulnya aroma yang tidak baik dari cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi klitoris).
3. Mencegah infeksi saluran kencing.
4. Mencegah infeksi pada vagina.
Hikmah dalam Perspektif Syariah yaitu:
1. Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi
2. Azas kesucian (Thaharah)
3. Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariah dan mendatangkan dharar.
4. Mengagungkan syiar ibadah
5. Memelihara aspek sosial dan kejiwaan.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Wajibkah Khitan Bagi Perempuan? Ini Penjelasan Ustazah Aini
Menurut Tajudin, syarat utama dalam khitan perempuan adalah hanya cukup mengiris sedikit atau kelamin tersebut (klitoris). Mengenai hukum khitan menurut Mazhab Syafi'iyyah sebagaimana disebutkan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu hukumnya wajib bagi perempuan. Sedangkan Mazhab Hanabilah sebagaimana dikatakan Ibnu Qadamah hukumnya wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.
Ada beberapa manfaat khitan sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq. Untuk laki-laki:
1. Menjaga kesucian diri untuk sahnya shalat, karena apabila tidak berkhitan maka kulub yang menutupi kepala kemaluan (penis) akan menjadi tempat
tersisanya air kencing.
2. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Sebab, kulub atau kulit yang menutupi kepala kemaluan adalah tempat bersarangnya kotoran yang menjadi sumber penyakit.
3. Untuk mendapatkan sebuah kepuasan saat berjima' dengan istri.
Sedangkan bagi perempuan, manfaat khitan dapat menstabilkan syahwat dan juga mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan seksual.DR Al-Bar dalam makalahnya pada Rabithah al-Alam al Islamy di Makkah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh Sunnah mengandung banyak hikmah. Ada beberapa Hikmah khitan bagi perempuan, antara lain:
1. Menstabilkan atau menetralisir nafsu seksual.
2. Mencegah timbulnya aroma yang tidak baik dari cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi klitoris).
3. Mencegah infeksi saluran kencing.
4. Mencegah infeksi pada vagina.
Hikmah dalam Perspektif Syariah yaitu:
1. Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi
2. Azas kesucian (Thaharah)
3. Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariah dan mendatangkan dharar.
4. Mengagungkan syiar ibadah
5. Memelihara aspek sosial dan kejiwaan.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Wajibkah Khitan Bagi Perempuan? Ini Penjelasan Ustazah Aini
(rhs)