Siksaan Neraka dan Azab bagi Para Penjudi
loading...
A
A
A
Hanya saja sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Majmû’ al-Fatâwâ berkata:
"Lafazh maisir menurut mayoritas ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur dan mencakup jual-beli gharar yang dilarang oleh Nabi SAW, karena di dalamnya terdapat makna qimâr (judi/taruhan) yang sama dengan maisir. Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak."
Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.
Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya.
Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya. Bisa juga dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.
Dosa judi tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersekah. Hal ini disampaikan dalam hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah ra:
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
"Lafazh maisir menurut mayoritas ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur dan mencakup jual-beli gharar yang dilarang oleh Nabi SAW, karena di dalamnya terdapat makna qimâr (judi/taruhan) yang sama dengan maisir. Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak."
Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.
Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya.
Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya. Bisa juga dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.
Dosa judi tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersekah. Hal ini disampaikan dalam hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah ra:
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
(mhy)