Topik Terkait: Fiqih Kontemporer
Tausyiah
Minggu, 06 Maret 2022 - 18:31 WIB
Yang banyak melahirkan pertanyaan adalah bagaimana ceritanya wayang di masa lalu sampai bisa dijadikan sarana dakwah? Berikut penjelasan wayang dari konteks Fiqih.
Tausyiah
Kamis, 10 Februari 2022 - 22:43 WIB
Di kepala saya banyak diisikan prasangka buruk bahwa agama Islam kita ini sepanjang zaman sudah dikotori oleh tangan-tangan najis yang merusak Islam.
Tips
Sabtu, 02 April 2022 - 23:30 WIB
Bagaimana hukumnya Salat Tahajjud setelah Salat Witir, sementara Witir disebut sebagai salat penutup salat malam? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc.
Hikmah
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:55 WIB
Kisah terbelahnya orientasi fiqih menjadi dua kubu, yakni kubu Hijaz (Mekkah dan Madinah) dan Irak terjadi pada masa Khalifah Muawiyah atau Dinasti Umayyah.
Tausiyah
Kamis, 19 Desember 2019 - 15:21 WIB
Bagi orang awam mungkin sedikit bingung dan bertanya-tanya kenapa para ulama banyak berbeda pendapat. Apa sih penyebab adanya perbedaan ulama ahli fiqih ini.
Hikmah
Minggu, 06 Juni 2021 - 07:44 WIB
Tak hanya menguasai ilmu tasawuf, Syekh Abdul Qadir Al-Jilani (470-561 H) adalah sosok ulama besar yang sangat toleran dalam perbedaan ilmu fiqih.
Hikmah
Selasa, 29 November 2022 - 08:12 WIB
Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat itu adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Tausyiah
Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:29 WIB
Perbedaan orang awam dan ahli fiqih ketika memaknai Hadis Nabi menarik untuk dikaji. Banyak orang membaca Hadis tetapi tak memahami makna dan pesan Hadis tersebut.
Tausyiah
Senin, 12 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Harta itu bolehlah diambil dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan pada proyek-proyek kebaikan yang oleh si penabung dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam.
Dunia Islam
Selasa, 14 September 2021 - 16:24 WIB
Dilansir dari laman mui.or.id, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh dengan memperhatikan beberapa hal.
Tausyiah
Minggu, 26 Februari 2023 - 14:33 WIB
Fiqh adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang Muslim akan agama mereka sehingga, karenanya, paling banyak membentuk bagian terpenting cara berpikir mereka.
Tausyiah
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:19 WIB
Praktik jual beli organ tubuh belakangan ini semakin marak saja. Ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang masalah ini?
Dunia Islam
Selasa, 15 November 2022 - 15:08 WIB
Ada sebuah kisah Gus Baha menemukan 200 hukum fiqih tersembunyi dalam Al-Quran yang disampaikan oleh beberapa habaib. Para habib tersebut mengakui Gus Baha sebagai ulama yang sangat paham fiqih atau ahli fiqih
Tausiyah
Rabu, 18 Desember 2019 - 21:35 WIB
Dalam belajar ilmu fiqih kita akan mendapatkan begitu banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda. Ustaz Muhammad Ajib akan mengulas beberapa sebab perbedaan ulama ahli fiqih.
Tausiyah
Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:15 WIB
Apa sih penyebab adanya perbedaan ulama ahli fiqih ini. Sebelumnya telah dijelaskan tiga sebabnya, berikut lanjutannya.
Muslimah
Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:41 WIB
Tidak semua pernikahan itu halal dalam Islam. Ada pernikahan-pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya
Tausyiah
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
Hukum menonton konser menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikannya.
Tausyiah
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:03 WIB
Berikut kisah dua ulama yang terlibat dialog ketika membahas disiplin ilmu. Cerita ini mengajarkan kita betapa pentingnya mempelajrai ilmu Nahwu.
Tausyiah
Selasa, 20 Februari 2024 - 18:47 WIB
Di antara ahli waris yang satu dan lainnya mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya, menurut Prof Muhammad Ali ash-Shabuni.
Tausyiah
Selasa, 30 Mei 2023 - 05:15 WIB
Sesungguhnya seruan untuk berijtihad bukan sekadar asal-asalan dan membuka pintunya kepada setiap orang yang mengaku dengan lantang padahal belum terpenuhi syarat-syarat utama dalam ijtihad.