Topik Terkait: Mazhab Hanbali (halaman 3)
Tausyiah
Senin, 07 Juni 2021 - 21:55 WIB
Al-Imam Asy-Syafii adalah tokoh yang argumentatif. Tak mudah bagi lawan debatnya untuk mematahkan argumentasinya. Beliau pernah debat dengan ulama senior Mazhab Hanafi.
Tausiyah
Jum'at, 31 Januari 2020 - 20:20 WIB
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat bercerita tentang perbedaan mazhab yang pernah dialaminya saat mengisi kajian di Masjid An-Nabawi, Cipondoh, Tangerang.
Dunia Islam
Senin, 08 Januari 2024 - 13:34 WIB
Biografi Imam Hanafi atau imam Abu Hanifah (80-150 Hijriyah), penting diketahui umat Islam. Terutama mereka yang mengikuti mazhab Hanafi.
Tausyiah
Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
Hukum makan bekicot menurut empat madzhab besar ini perlu diketahui oleh setiap muslim, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya untuk setiap pemeluk ajaran Islam.
Hikmah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:37 WIB
Imam Syafii (150-204 Hijriyah) nama aslinya Muhammad bin Idris Asy-Syafii. Namun kita biasa memanggilnya Imam Asy-Syafii. Beliau mendapat julukan Nashih Al-Hadits (pembela Sunnah Nabi).
Muslimah
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:26 WIB
Batasan aurat wanita bagi mahramnya menurut 4 mazhab penting diketahui kaum muslimah. Apalagi wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam sehari-hari.
Hikmah
Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:18 WIB
Kisah tobat Imam Ibnu Aqil Al-Hanbali (wafat 513 H) dari paham Mutazilah termasuk di antara kisah hikmah yang sarat pelajaran berharga. Simak kisahnya.
Hikmah
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:54 WIB
Keran air dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Hanafiyah. Namanya sama dengan nama salah satu dari empat mazhab fiqih ahlusunnah wal jamaah, yakni Mazhab Hanafiyah.
Tausyiah
Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
Para ulama dalam menyimpulkan riwayat tentang gerakan Nabi SAW di luar gerakan salat berbeda-beda. Syafiiyah dan Hanabilah mengembalikan banyaknya gerakan yang dianggap batal kepada urf masyarakat.
Tausyiah
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:07 WIB
Mana lebih baik atau lebih afdhol berkurban dengan hewan jantan atau betina? Berikut jawaban Mazhab Syafii dinukil dari Kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab
Muslimah
Senin, 31 Januari 2022 - 16:57 WIB
Ada keistimewaan bagi seorang muslimah ketika mengalami siklus datang bulan atau haid. Mereka tidak diwajibkan melaksanakan ibadah shalat dan puasa ketika haid tersebut.
Hikmah
Rabu, 05 Februari 2025 - 05:15 WIB
Di malam Nisfu Syaban itu, kaum muslim dianjurkan melakukan amalan-amalan tertentu. Benarkan demikian? Bagaimana pandangan imam 4 Mazhab dalam hal ini?
Tips
Minggu, 03 Mei 2020 - 15:34 WIB
Tips
Senin, 27 April 2020 - 04:00 WIB
Setiap muslim diwajibkan mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa. Dalam Mazhab Syafii, ada 6 perkara yang membatalkan puasa.
Muslimah
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:30 WIB
Iktikaf dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Namun, berapa lama atau batasan waktu melaksanakan iktikaf ternyata ternyata memiliki ragam pendapat.
Tips
Kamis, 03 November 2022 - 21:12 WIB
Perbedaan antara adzan dan iqamah pastinya telah banyak diketahui umat Islam. Namun dalam Mazhab Syafii terdapat beberapa perbedaan mendasar terkait dua panggilan ibadah ini.
Tausyiah
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:30 WIB
Hukum membaca Yasin atau Surat Yasin malam Jumat masih banyak diperdebatkan. Namun, bagi mayoritas muslim di Indonesia yang bermazhab Syafii, membaca Surat Yasin di malam Jumat adalah hal yang sangat dianjurkan
Tausyiah
Kamis, 01 April 2021 - 05:00 WIB
Sholat tarawih adalah sholat yang tidak terpisahkan dari bulan Ramadhan. Adapun waktunya, dikerjakan sesudah sholat Isya sampai terbitnya fajar. Berapa sebenarnya jumlah rokaat sholat Tarawih?
Tausiyah
Kamis, 14 November 2019 - 17:19 WIB
Cadar dan celana cingkrang sempat ramai diperbincangkan menyusul adanya wacana pelarangan oleh pejabat Kemenag belum lama ini. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar dan celana cingkrang?
Tausyiah
Kamis, 01 Juni 2023 - 20:08 WIB
Mereka mengira bahwa syariat Islam yang didakwahkan merupakan sesuatu yang labil, tidak memiliki kriteria dan batasan yang pasti, sehingga setiap hakim memberikan penafsiran sendiri-sendiri.