Topik Terkait: Perbandingan Mazhab (halaman 8)
Dunia Islam
Sabtu, 03 April 2021 - 19:31 WIB
Konsep darurat dan mafsadat merupakan prinsip hukum Islam yang keabasahannya diakui para ulama Islam. Jangan ikut-ikut orang yang punya pendapat sempit.
Tausyiah
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:47 WIB
Apakah hukum puasa setelah Nisfu Syaban haram? Pertanyaan ini muncul seiring pendapat bahwa batas puasa sunnah hingga 15 Syaban (nisfu Syaban), benarkah demikian?
Hikmah
Rabu, 25 Maret 2020 - 17:41 WIB
Pengujung bulan Rajab hari ini mengingatkan kita sebuah peristiwa wafatnya seorang ulama besar Islam salah satu pendiri mazhab, Imam Syafii rahimahullah.
Muslimah
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:26 WIB
Apa saja penyebab batalnya wudhu seorang wanita, terutama yang berstatus sebagai seorang istri? Bagaimana pandangan ulama tentang hal tersebut dan apa saja dalilnya?
Hikmah
Selasa, 18 Februari 2020 - 21:35 WIB
Berikut Sunnah berwudhu dan dalilnya yang dikutip dari Kitab Fiqih Wudhu versi Mazhab Syafii karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar di Rumah Fiqih Indonesia).
Tausiyah
Rabu, 04 Desember 2019 - 19:11 WIB
Apa saja rukun salat menurut Mazhab Syafii? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam Bukunya Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafii.
Dunia Islam
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:57 WIB
Menurut Al-Qardhawi, kriteria manhaj Salafi yang benar yaitu suatu manhaj yang secara global berpijak pada 10 prinsip. Apa saja? Berikut penjabarannya.
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Muslimah
Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:44 WIB
Tidak seperti laki-laki yang auratnya paten pada satu ukuran-yaitu antara pusar dan lutut, ukuran aurat perempuan berbeda-beda, sehingga ada perbedaan mencolok dalam praktek kesehariannya. Lantas, batasan mana sajakah aurat perempuan ini?
Muslimah
Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:26 WIB
Dalam Islam, seorang muslimah dilarang salat ketika haid, dan keistimewaan lagi mereka tak perlu pula mengqadha (mengganti) salat setelah mereka suci.
Tips
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:40 WIB
Iqamah (Iqamat) adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk mengerjakan sholat berjamaah. Pertanyaannya, kapan waktu berdiri ketika iqamah dikumandangkan?
Tausyiah
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:39 WIB
Ibnu Taimiyah mengatakan intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut.
Tausyiah
Sabtu, 16 September 2023 - 09:22 WIB
Bolehkah memegang atau menyentuh Kitab Suci Al-Quran tanpa wudhu? Berikut pendapat empat Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali).
Muslimah
Kamis, 29 Juni 2023 - 17:00 WIB
Haruskah meminta izin suami ketika seorang istri ingin memakai cadar? Bagaimana hukum cadar sebenarnya dalam syariat? Tentang cadar, para ulama di semua madzhab memang ada perbedaan pandangan
Muslimah
Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:00 WIB
Bolehkah seorang muslimah membuka tutup cadarnya? Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama?
Hikmah
Sabtu, 23 November 2019 - 05:30 WIB
Jika ingin tau seberapa hebat dan dalamnya ilmu suatu mazhab maka pelajarilah ilmu tentang mazhab tersebut. Berikut ulasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) tentang Mazhab Syafii.
Tausyiah
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 22:09 WIB
Ketika seseorang semasa hidupnya pernah meninggalkan salat atau puasa wajib, apakah sebab kesibukan atau sebagainya, maka dianjurkan untuk mengqadhanya (menggantinya).
Tausyiah
Senin, 14 September 2020 - 21:13 WIB
Salat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang baligh. Namun, setiap muslim harus memperhatikan dimana ia mendirikan salat.
Tausyiah
Senin, 23 November 2020 - 05:00 WIB
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah,
Hikmah
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 07:15 WIB
Imam Ar-Rabi bin Sulaiman merupakan salah satu ulama besar mazhab Syafii. Nama lengkap beliau adalah ar-Rabi bin Sulaiman bin Abdul Jabbar bin Kamil al-Muradi.