Topik Terkait: Pernikahan Virtual (halaman 5)
Hikmah
Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
Ryan meminang Ria Ricis dengan mahar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. Lalu apa mahar yang ideal menurut Islam?
Tausyiah
Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:25 WIB
Kebanyakan kaum Muslimin telah salah dalam menfungsikan talak. Mereka menempatkannya bukan pada tempatnya dan mereka menggambarkan talak itu seakan seperti pedang yang dihunus lalu diletakkan di atas leher sang isteri.
Hikmah
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:29 WIB
Jadilah Ummu Habibah adalah wanita satu-satunya yang menikah dengan Rasulullah dari jarak jauh. Rasulullah di Madinah, sedangkan beliau berada, di Habasyah.
Tausyiah
Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:00 WIB
Seorang suami tidak boleh makan sesuatu yang lezat sendirian atau kalaupun ia telah memakannya, ia mesti diam dan tidak memujinya di depan istrinya.
Hikmah
Rabu, 01 November 2023 - 05:15 WIB
Sebagian ulama memilih abstain tentang hukum nikah Misyar. Menurut mereka esensi pernikahan seperti ini berikut dalil yang dipergunakan baik yang mendukung maupun yang menolak tampak belum meyakinkan.
Tausyiah
Minggu, 19 Desember 2021 - 17:20 WIB
Tidak jarang kita dengar seorang ayah atau ibu mempersulit perjodohan anaknya hanya karena calon menantunya tidak kaya, tidak punya kedudukan dan lainnya.
Dunia Islam
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 05:10 WIB
Apakah Sayyid boleh menikah dengan wanita non Syarifah? Sayyid atau Syarif adalah orang yang memiliki nasab mulia keturunan Nabi Muhammad shollallohu alaihi wasallam.
Muslimah
Selasa, 25 Januari 2022 - 07:43 WIB
Hukum menikah dengan sepupu di dalam Islam diperbolehkan, karena tidak terdapat larangan di Al-Quran maupun As-sunnah al-Maqbullah.
Muslimah
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:13 WIB
Hukum tukar foto saat taaruf dalam pandangan syariat sering ditanyakan terutama oleh mereka yang sedang mencari jodoh. Berikut penjelasannya.
Hikmah
Kamis, 14 September 2023 - 12:06 WIB
Islam telah memotivasi kita untuk mencari rezeki, bahkan Islam menjadikannya di antara ibadah yang paling penting sebagai wasilah untuk mencari keridhoan Allah taala.
Hikmah
Kamis, 03 September 2020 - 14:31 WIB
Ada sebagian anggota pasukannya yang menduga bahwa Ikrimah sebaiknya menolak saja seperti yang dilakukan Rasulullah, supaya dalam hal ini dapat mengambil teladan dari Rasulullah.
Tausiyah
Rabu, 08 April 2020 - 09:15 WIB
Bagaimana sebenarnya pernikahan yang diridhai Allah Taala? Berikut petikan nasihat Ulama besar Yaman Al-Habib Umar bin Hafidz.
Hikmah
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:24 WIB
Pada masa pra-Islam atau zaman jahiliyah, di Jazirah Arab mengenal beberapa jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan antara anak tertua dengan ibu tirinya.
Dunia Islam
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB
Kehidupuan Pasca Reformasi yang beririsan dengan Perkembangan Globalisasi dan Modernisme Abad 21 telah mengalami perubahan landscape yang luar biasa di berbagai bidang.
Dunia Islam
Senin, 05 Februari 2024 - 08:38 WIB
Selama cuaca dingin antara bulan November dan Februari, jutaan orang menghadiri pernikahan setiap pekannya. Mereka bahkan punya nama untuk itu: Desemberistan.
Muslimah
Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
Pernikahan tanpa restu orang tua, menjadi fenomena yang muncul dalam beberapa waktu terkahir ini. Apa dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Lantas bagaimana menurut pandangan syariat tentang masalah tersebut?
Tausyiah
Minggu, 28 April 2024 - 08:32 WIB
Kasus dugaan pertunangan anak di Sampang, Madura, sempat menjadi perbincangan warganet dan videonya ramai beredar di media sosial. Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum pernikahan anak-anak menurut Islam?
Hikmah
Selasa, 30 November 2021 - 23:25 WIB
Menikah di Bulan Suro bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya Jawa merupakan hal terlarang untuk menggelar hajatan. Benarkah dilarang atau hanya mitos?
Muslimah
Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan.
Dunia Islam
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:35 WIB
MUI menyatakan pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan secara virtual adalah tidak sah. Ketetapan itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual.