Kumpulan Artikel: Ajaran Islam (halaman 10)
Tausyiah
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:28 WIB
Rasul SAW amat menekankan pentingnya penampilan identitas Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu: Rasulullah SAW melarang lelaki yang memakai pakaian perempuan begitu sebaliknya.
Tips
Senin, 08 Juli 2024 - 18:45 WIB
Urutan bacaan salat jenazah perlu diketahui setiap muslim. Namun sebelum itu sebaiknya kita perlu tahu dulu rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam salat jenazah.
Tausyiah
Minggu, 07 Juli 2024 - 19:11 WIB
Salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap tidak sopan dari siapa pun.
Tausyiah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:54 WIB
Ijab dan kabul pernikahan pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah.
Tausyiah
Kamis, 04 Juli 2024 - 07:48 WIB
Kian maraknya cek khodam di media sosial membuat sejumlah ulama mengingatkan tentang bahaya tindakan itu terhadap akidah karena perbuatan itu akan menghapus 40 hari salatnya.
Tausyiah
Rabu, 03 Juli 2024 - 11:35 WIB
Islam memerintahkan umatnya agar memakai perhiasannya --lebih-lebih ketika berkunjung ke masjid. Hal ini termaktub dalam al-Quran Surat Al-Araf 7 ayat 31.
Tausyiah
Senin, 01 Juli 2024 - 15:41 WIB
Prof Quraish SHihab mengatakan dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian, dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi pakaian.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi SAW. Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:56 WIB
Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan 4 macam binatang tersebut adalah masih terlalu global (mujmal). Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam.
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 06:55 WIB
Macam-macam binatang yang haram, yaitu yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan.
Tips
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:18 WIB
Berikut ini 7 perbedaan khodam dan qorin. Prinsip perbedaan di antara keduanya adalah seseorang bisa diikuti jin khodam antara lain karena diikhtiarkan.
Tausyiah
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:50 WIB
Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara.
Tausyiah
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:25 WIB
Ar-Raghib Al-Isfahani --seorang pakar bahasa Al-Quran menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai.
Tausyiah
Kamis, 27 Juni 2024 - 11:53 WIB
Syaikh Al-Qardhawi menjelaskan naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukai babi, karena makanan-makanan binatang itu yang kotor-kotor dan najis.
Tausyiah
Rabu, 26 Juni 2024 - 15:14 WIB
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Tausyiah
Rabu, 26 Juni 2024 - 15:07 WIB
Kedua adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya/
Tausyiah
Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:29 WIB
Al-Quran mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan
Tausyiah
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:51 WIB
Penggalan ayat 47 surat Ar-Rum ini telah memberikan rasa optimisme bagi orang-orang yang beriman tentang perjuangan melawan kezaliman Israel. Allah akan menolong orang-orang yang beriman.
Hikmah
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:43 WIB
Kapan usia wajib khitan laki-laki? Batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh, yakni ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun qomariyah atau telah mengeluarkan sperma.