Rajab Ternyata Bulan Kurban Bagi Masyarakat Jahiliyah

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:34 WIB
أَنَّ رَجُلاً مِنْ النَّاسِ قال : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْعَتَائِرُ ؟ قَالَ : مَنْ شَاءَ عَتَرَ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَعْتِرْ( ضعفه الألباني في ضعيف النسائي)

“Ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah apa hukumnya athirah? Nabi bersabda, “Siapa yang mau silakan berathirah dan siapa yang tidak mau silakan tidak melakukan athirah.” (Dinyatakan lemah oleh Albany dalam Dha’if Nasa’i)



Pendapat kedua: Athirah tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian Syafiyyah. Sebagaimana diceritakan oleh Nawawi dari mereka dalam “Al-Majmu”, (8/445).

Pendapat ketiga: Hukum athirah adalah makruh. Berdasarkan larangan Nabi SAW dan sebagian ulama mengatakan perbuatan ini hukumnya haram. Mereka mengatakan bahwa hadis-hadis yang berisi tentang perintah untuk mengerjakannya itu di masa permulaan Islam, kemudian dihapus/ diganti dengan larangan Nabi SAW dikemudian hari.

Imam Nawawi ra dalam “Syarh Muslim”, menukilan dari Qadi Iyad perkataannya, “Perintah athirah dihapus adalah pendapat mayoritas para ulama”.

Mereka berdalil akan pengharamannyaberdasar hadis yang diriwatkan Bukhari, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW beliau bersabda:

لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة

“Tidak ada (dalam syariat islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”

Al-Fara’ adalah anak unta yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.

Athirah termasuk kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam beribadah berdasarkan sabda Nabi SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في "إرواء الغليل"، رقم 1269)

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” HR Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”, (1269).

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Aisyah radliallahu 'anha berkata, Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More