Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam
Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
Artinya: "Tidak akan masuk surga pelaku maks." (HR Abu Daud No. 2937, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Pengertian Al-Maakis?
Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata: "Dia adalah orang yang mengambil harta dari para pedagang yang lewat."(Mir'ah Al-Mafatih, 4/233)
Imam Adz-Dzahabi memasukkannya dalam deretan dosa-dosa besar. Beliau berkata: "Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak." (Al Kabaair, Hal 115)
Namun ada pula yang memaknai Maks adalah orang yang menggelapkan zakat. Disebutkan dalam Mausu'ah Al Buhuts wal Maqalat Al 'Ilmiyah:
يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم هو حق للفقراء وسائر المستحقين
"Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal 12)
Namun, mayoritas ulama mengatakan pajak yang adil proporsional masih dibolehkan, dan tentunya dikelola secara amanah (bukan dikorupsi). Mereka memaknai Maks adalah pungutan liar dan penggelapan dana umat seperti penggelap zakat.
Adapun pajak yang zalim adalah yang memberatkan, ditambah lagi dengan denda yang tidak kecil maka ini terlarang. Denda uang dalam perilaku indisipliner adalah terlarang dalam empat mazhab, kecuali menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Namun mereka mensyaratkan jika memang denda tersebut mengandung maslahat.
Wallahu A'lam
Pengertian Al-Maakis?
Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri berkata: "Dia adalah orang yang mengambil harta dari para pedagang yang lewat."(Mir'ah Al-Mafatih, 4/233)
Imam Adz-Dzahabi memasukkannya dalam deretan dosa-dosa besar. Beliau berkata: "Pemungut pajak termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak." (Al Kabaair, Hal 115)
Namun ada pula yang memaknai Maks adalah orang yang menggelapkan zakat. Disebutkan dalam Mausu'ah Al Buhuts wal Maqalat Al 'Ilmiyah:
يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم هو حق للفقراء وسائر المستحقين
"Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat; atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin." (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal 12)
Namun, mayoritas ulama mengatakan pajak yang adil proporsional masih dibolehkan, dan tentunya dikelola secara amanah (bukan dikorupsi). Mereka memaknai Maks adalah pungutan liar dan penggelapan dana umat seperti penggelap zakat.
Adapun pajak yang zalim adalah yang memberatkan, ditambah lagi dengan denda yang tidak kecil maka ini terlarang. Denda uang dalam perilaku indisipliner adalah terlarang dalam empat mazhab, kecuali menurut Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim. Namun mereka mensyaratkan jika memang denda tersebut mengandung maslahat.
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :