Penegasan Al-Qur'an : Perlakukan Perempuan Secara Makruf

Rabu, 25 November 2020 - 18:01 WIB
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya, tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

Suami juga wajib mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (QS An-Nisa’: 19)

(Baca juga : 97 Paus Pilot dan 3 Lumba-lumba Mati Terdampar Massal di Selandia Baru )

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS All-Baqarah: 228)

Selain menjamin hak-hak perempuan, Islam pun menjaga kaum pereempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum perempuan dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Wallahu A’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.

(HR. Bukhari No. 1797)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More