Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya

Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:15 WIB
Meski suasana pandemi, Otoritas Saudi tetap menggelar Ibadah Haji dengan memperhatikan protokol kesehatan. Foto/dok Reuters
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan syariat yang wajib dipenuhi oleh seorang yang melaksanakan ibadah tersebut. Jika rukun-rukun ini tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah atau batal.

Menunaikan Haji ke Baitullah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh mereka yang mampu. Kata Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan yang berarti qoshada atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah umum, Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya.



Tempat-tempat yang dimaksud adalah Ka'bah di Makkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan Arafah. Sedangkan aktivitasnya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Ibadah Haji ini dilakukan pada bulan Dzulqa'dah, hingga 10 hari pertama Dzulhijjah.

Adapun yang membedakan rukun Haji dan Umrah adalah wukuf di Padang Arafah yang hanya wajib dilakukan oleh jamaah Haji. Hukum Ibadah Haji dan Umrah disebutkan dalam Al-Qur'an:



وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (Surat Al-Baqarah Ayat 196)

Syarat Wajib Haji

1. Islam.

Setiap muslim berkewajiban menunaikan ibadah haji jika telah terpenuhi semua persyaratan-persyaratannya.

2. Berakal.

Artinya setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

3. Dewasa (baligh).

Anak kecil yang belum baligh yang diajak orang tuanya menunaikan ibadah haji belum gugur atas dirinya. Ia tetap berkewajiban menunaikannya setelah memasuki masa akil baligh.

4. Mampu.

Yaitu memiliki kemampuan baik secara fisik maupun ketersediaan transportasi, bekal, keamanan jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan.

5. Merdeka.

Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya.

Kesimpulannya, syarat haji ada lima yaitu Islam, berakal, baligh (dewasa), mampu, dan merdeka. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka mantapkan niat untuk berkunjung ke Baitullah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.

(HR. Muslim No. 1835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More