Teladan Sikap Wara Rasulullah dan Para Khulafaur Rasyidin

Jum'at, 05 Juni 2020 - 05:00 WIB
Berkatalah budak itu kepada Abu Bakar: "Tahukah engkau apa yang sedang engkau makan itu?"

"Apa ini?" tanya Abu Bakar.

"Ketika di masa jahiliah dahulu aku menjadi paranormal untuk seseorang, padahal aku tidak mengerti perdukunan, selain membodohinya. Diapun memberiku imbalan. Yang sedang engkau makan adalah termasuk hasil darinya."

Segera Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulutnya dan memuntahkan segala yang telah masuk perutnya."

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, bahwa Umar bin al-Khathab mendatangi Abu Bakar dan didapati sedang merenggut lidahnya. Umarpun berkata kepadanya:

"Hah, semoga Allah mengampunimu."

Abu Bakarpun berkata: "Sesungguhnya lidah ini mengajak kepada kebinasaan."

Teladan Umar bin Khattab

Umar bin Khattab juga begitu. Syair arab mengatakan:

Siapa yang menyaingi Abu Hafs (Umar) dan perjalan hidupnya

Atau siapa yang berusaha menyerupainya

Ketika istrinya meminta gula-gula, dia berkata

Dari mana aku mendapatkan uang pembeli gula-gula

Apa yang berlebih dari makanan kita, kaum muslimin lebih utama

Berdiri dan kembalikanlah ia ke baitul mal



Dari Nafi, bahwa Umar bin al-Khathab membagi hasil harta rampasan perang untuk kaum Muhajirin generasi pertama sebesar 4000 dirham setiap orangnya. Sedangkan untuk Ibnu Umar (putranya sendiri) hanya 3500 dirham. Sehingga ada yang berkomentar: "Dia juga termasuk Muhajirin, kenapa kurang dari 4000?"

"Sesungguhnya yang berhijrah adalah kedua orang tuanya, itu tidak seperti berhijrah sendiri," jawab Umar.

Ismail bin Muhammad bin Saad bin Abi Waqas berkata:

"Dikirimkan kepada Umar minyak misk dan anbar dari Bahrain, Umar berkata: "Demi Allah, seandainya ada wanita yang pandai menakar untuk menakarkan minyak ini sehingga dapat aku bagi-bagikan kepada kaum muslimin."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More