Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
Adapun tentang Kafarat Haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal. Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya lebih dikenal dengan istilah dam atau fidyah.

Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan

Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari)

Dilansir dari zakat.or.id, memberi makan 60 orang miskin diutamakan yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan seperti lembaga zakat.

Untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam Mazhab Syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Apabila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau merepotkan, maka dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang. Tentunya mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa' atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Bila harga beras rata-rata Rp10.000/kg, maka 3,25 kg = 32.500/orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp1.950.000. Meskipun dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.

Baca Juga: kafarat Puasa Ramadhan
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Nawaitu shouma ghadin likafaaroti fardhon Lillahi Ta'ala.

Artinya:

Aku niat puasa besok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More