Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan

Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari)

Dilansir dari zakat.or.id, memberi makan 60 orang miskin diutamakan yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan seperti lembaga zakat.

Untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam Mazhab Syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Apabila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau merepotkan, maka dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang. Tentunya mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa' atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.

Bila harga beras rata-rata Rp10.000/kg, maka 3,25 kg = 32.500/orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp1.950.000. Meskipun dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.

Baca Juga: kafarat Puasa Ramadhan
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


Nawaitu shouma ghadin likafaaroti fardhon Lillahi Ta'ala.

Artinya:

Aku niat puasa besok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala.

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَذَرۡنِىۡ وَالۡمُكَذِّبِيۡنَ اُولِى النَّعۡمَةِ وَمَهِّلۡهُمۡ قَلِيۡلًا‏
Dan biarkanlah Aku yang bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan, yang memiliki segala kenikmatan hidup, dan berilah mereka penangguhan sebentar.

(QS. Al-Muzammil Ayat 11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More