Mengapa Harus Menerapkan Syariat Islam? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:50 WIB
loading...
A A A
"Penuhilah janji(mu), sesungguhnnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya." ( QS Al Isra' : 34)



Pada suatu hari Mursyid kedua Ikhwanul Muslimin Ustadz Hasan Al Hudhaibi pernah ditanya, "Mengapa kalian sangat mengingkari hukum-hukum wadh'iyah (buatan manusia), padahal sebagian besar mirip-mirip dengan hukum syar'iyah (hukum Allah)? Maka beliau menjawab, "Karena kita dituntut untuk melaksanakan hukum-hukum Syari'at (Islam), bukan yang mirip dengannya. Allah berfirman:

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa-apa yang diturunkan Allah... " ( QS Al Maidah : 49).

Ketiga, sesungguhnya syari'at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka tidak boleh mengambil sebagian, dan meninggalkan sebagian yang lain. Walaupun yang ditinggal itu hanya satu persen atau seper sepuluh persen atau bahkan seper seribu sekalipun. Karena Allah SWT berfirman:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, supaya mereka tidak memalinglan kamu dan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.. ." ( QS Al Maidah : 49)

Karena itulah Al Qur'an sangat mengingkari Bani Israil dalam pengambilan mereka terhadap agama secara parsial, mengambil sebagian hukum dari kitab mereka dan menolak sebagian yang lainnya, maka Allah SWT berfirman mengingatkan mereka:

"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan di hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dan apa yang kamu perbuat. " ( QS Al Baqarah : 85)

Sebagaimana juga tidak dapat diterima dari seorang Muslim untuk menolak sesuatu -meskipun sedikit- dari Al Qur'an Al Karim. Dalam hal ini dia dianggap kafir. Demikian juga tidak diterima dari seorang Muslim untuk menolak hukum qath'i mana pun yang permanen dari hukum-hukum syari'at, sesuatu yang telah diketahui secara pasti dari agama ini. Penolakannya terhadap hal ini juga termasuk kafir terhadap Islam dan mengeluarkan dirinya dari millah (agama) ini serta terisolir dari ummat. Dia berhak untuk dihukumi murtad, karena dia telah bersikap lancang dan sok tahu di hadapan Allah SWT dan menuduh kepada Allah sebagai kekurangan ilmu, kebijaksanaan dan krisis dari rahmat-Nya, Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka katakan dan Maha Tinggi Dia.



Keempat, sesungguhnya negara-negara Islam yang ada berbeda-beda, dengan perbedaan yang jauh dalam menyikapi hukum Islam.

Ada di antara mereka yang komit untuk berhukum pada syari'at Islam dari segi mabda' (prinsip), meskipun ada yang banyak atau sedikit dari sisi penerapan (aplikasi).

Ada juga di antara mereka yang berupaya mengambil hukum negaranya dari sumber syari'at Islam dan fikihnya yang luas, tetapi hukum pidananya masih kebarat-baratan.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)