Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban

Senin, 19 Juni 2023 - 16:59 WIB
loading...
A A A
Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih” (HR al-Bukhari dan Muslim).



Berdasarkan hadis di atas, secara qiyas aulawiyyah Imam Syafi’i berpendapat bahwa mengirimkan unta itu lebih kuat dari sekadar menginginkan berkurban (unta).

Sedangkan mengirimkan saja Nabi tidak mengharamkan memotong rambut dan sebagainya. Ini menunjukkan bahwa hadis larangan memotong rambut dan kuku sebagaimana disebutkan di atas tidak menunjukkan keharaman.

Oleh karenanya maka makna larangan dalam hadis di awal wacana ini dibawa kepada makna makruh tanzih. (An-Nawawi, hlm: 1258).

Demikian pula konsekuensi logisnya bahwa tidak memotong rambut dan kuku adalah mustahab menurut Imam Syafi’i. Karena ittiba’ terhadap nash ada dua pilihan, bisa wajib atau mustahab. Dan menentang apa yang ada di dalam nash bisa pula dua kemungkinan yaitu: haram atau makruh. Sedangkan dalam masalah hadits di atas, telah dibuktikan kemakruhan dari makna larangan tersebut. Sehingga mengikuti larangan itu hukum sebaliknya adalah mustahab (disukai). (As-Sya’rani, (1) hlm:52).

Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa: Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku ketika masuk tanggal 10 Dzulhijjah bagi yang hendak kurban, adalah boleh, tidak makruh dan tidak haram.

Imam Malik dalam sebagian riwayat mengatakan makruh. Akan tetapi dalam riwayat lain beliau mengatakan tidak makruh. Imam Syafi’i mengatakan makruh berdasarkah hadis dari Aisyah di dalam Shahih Bukhari. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan haram berdasarkah dzahir hadis larangan tersebut.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2605 seconds (0.1#10.140)