Allah Taala Melaknat Mereka yang Bertatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan

Senin, 31 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Tidak Normal
Jadi, setiap usaha mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang baik supaya tampak lebih bagus masuk dalam konteks larangan ini. Akan tetapi, misalnya seseorang telah terbakar salah satu bagian tubuhnya, tangan, wajah atau kulit sehingga membuat kondisi kulitnya tidak normal, tidak seperti berfungsi seperti asalnya, lantas melakukan operasi, maka tindakan ini tidak masuk kategori taghyîr khalqillah (yang terlarang).



Atau seseorang yang gigi-giginya monyong ke depan hingga sulit baginya untuk makan, berbicara atau mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhrajnya (tempat-tempatnya). Apabila ia melakukan operasi untuk menormalkannya bukan diniatkan tajammul (memperbaik penampilan), namun supaya bicaranya normal, maka ini hukumnya boleh.

Contoh-contoh kejadian lainnya diqiyaskan dengan keterangan ini. Akan tetapi, kita tidak boleh melakukan apa yang berkembang di kalangan orang-orang kafir dan sebagian kaum muslimin. Misalnya, hidung yang pesek, ingin diubah menjadi mancung, supaya mirip dengan hidung orang-orang Barat, lantas menempuh cara operasi, ini tidak boleh. Namun, umpamanya hidung yang pesek ini menyebabkan nafasnya sesak, bila mesti bernafas dengan mulut, akan menyebabkan rasa sakit, kemudian ia menempuh operasi supaya pernafasannya normal, ini boleh.



Operasi seperti ini berbeda dari operasi untuk keperluan memperbaik penampilan. Jadi, terdapat perbedaan antara operasi plastik yang diharamkan dengan operasi plastik yang hukumnya jaiz, yang ditujukan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh, entah karena terbakar atau lainnya

Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat barangkali yang memperkuat permasalahan tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas.

Dari hadis itu pula dapat dipahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam! (
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2934 seconds (0.1#10.140)