Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di Bank?

Minggu, 11 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya.

Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)



Selanjutnya Al-Qardhawi mengingatkan janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang untuk menerima pekerjaan di bank sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Haram
Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Ulama memang berbeda pendapat menyangkut hukum bekerja di bank. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah, ulama kontemporer yang ahli dibidang sains Hadis, Aqidah, dan Fiqih termasuk yang mengharamkan. Dia berpendapat bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka haram hukumnya.

"Bunga yang diperoleh dari bank adalah riba dan seseorang haram hukumnya memakan uang riba," ujarnya.

Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz.

Pertama, memakan gaji hasil riba bank konvensional hukumnya sama saja dengan memakan uang atau harta yang haram sementara riba itu sendiri hukumnya haram.

Kedua, membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional.

Ketiga, bekerja di bank yang melakukan transaksi dan aktivitas riba sama saja hukumnya dengan membantu mereka melakukan riba yang sifatnya haram sementara Allah melarang umat muslim untuk membantu satu sama lain dalam hal yang bathil atau diharamkan.

Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih dipertentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.

Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat. Wallahu'alam.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)