Allah Menempatkan Kebenaran di Lidah dan di Hati Umar
Kamis, 11 Juni 2020 - 14:14 WIB
loading...
Umar terkenal karena sikapnya yang keras dan tegar sehingga tak dapat ditawar-tawar. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
UMAR bin Khattab dikenal tegas dan keras. Apa yang ia lakukakan sangat tulus. Ia akan mengatakan apa yang dianggapkan baik. Sikap Umar yang kadang berbeda dengan Rasulullah, didasari perasaan ikhlas memberikan pendapatnya demi kepentingan umum. Tidak untuk kepentingannya sendiri. (Baca juga: Beberapa Kali Umar Berselisih Pendapat dengan Rasulullah ).
Muhammad Husain Haekal dalam "Umar bin Khattab" menilai dalam hal ini Umar merupakan teladan yang baik. "Hal itu bisa dilihat tentang sikap Umar terhadap khamar," tuturnya. "Kita lihat bagaimana cita-citanya sekiranya Allah mengharamkan khamar yang ketika itu belum diharamkan, padahal di zaman jahiliah dia sendiri seorang peminum minuman keras yang sudah melebihi semestinya," jelasnya. (Baca juga: Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras )
Harapannya agar minuman itu diharamkan hanya karena cintanya demi segala kebaikan masyarakat disertai disiplinnya yang begitu kuat.
Baca juga: Zubair: Orang Pertama yang Menghunuskan Pedang di Jalan Allah
Zuhud
Di samping itu, ia termasuk seorang zahid yang paling keras menjauhi harta. Kalau Rasulullah memberikan kepadanya harta hasil rampasan perang yang diperoleh Muslimin, ia berkata: "Berikan kepada yang lebih miskin dari saya." Suatu hari ia berkata demikian kepada Rasulullah, maka kata Nabi: "Terimalah dan simpan kemudian sedekahkan. " (Baca juga: Ijtihad Umar bin Khattab dari Soal Khamar Sampai Urusan Jilbab )
Bahkan begitu kuat zuhud nya, ketika ia mendapat bagian tanah di Khaibar , dan ia menemui Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam maka katanya: "Saya mendapat bagian tanah di Khaibar, yang sebenarnya belum pernah saya mendapat harta begitu berharga, tetapi apa yang harus saya perbuat dengan itu."
"Kalau Anda mau pokoknya wakaf kan dan sedekah kan dengan itu."
Maka dengan itu oleh Umar disedekahkan kepada fakir miskin, kaum kerabat, membebaskan hamba sahaya, fi sabilillah dan kepada tamu. Boleh juga orang yang mengurusnya ikut menikmati dengan sepantasnya atau memberikan kepada teman yang tidak ikut memilikinya.
Baca Juga: Biografi Umar Bin Khattab, Khalifah Kedua yang Menaklukkan Romawi dan Persia
Dan dia berkata: Yang tak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan pokoknya. Inilah yang pertama kali sedekah dilakukan dalam Islam, dan inilah pokok yang pertama yang menjadi sistem wakaf di kalangan Muslimin di mana pun mereka berada.
Muhammad Husain Haekal dalam "Umar bin Khattab" menilai dalam hal ini Umar merupakan teladan yang baik. "Hal itu bisa dilihat tentang sikap Umar terhadap khamar," tuturnya. "Kita lihat bagaimana cita-citanya sekiranya Allah mengharamkan khamar yang ketika itu belum diharamkan, padahal di zaman jahiliah dia sendiri seorang peminum minuman keras yang sudah melebihi semestinya," jelasnya. (Baca juga: Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras )
Harapannya agar minuman itu diharamkan hanya karena cintanya demi segala kebaikan masyarakat disertai disiplinnya yang begitu kuat.
Baca juga: Zubair: Orang Pertama yang Menghunuskan Pedang di Jalan Allah
Zuhud
Di samping itu, ia termasuk seorang zahid yang paling keras menjauhi harta. Kalau Rasulullah memberikan kepadanya harta hasil rampasan perang yang diperoleh Muslimin, ia berkata: "Berikan kepada yang lebih miskin dari saya." Suatu hari ia berkata demikian kepada Rasulullah, maka kata Nabi: "Terimalah dan simpan kemudian sedekahkan. " (Baca juga: Ijtihad Umar bin Khattab dari Soal Khamar Sampai Urusan Jilbab )
Bahkan begitu kuat zuhud nya, ketika ia mendapat bagian tanah di Khaibar , dan ia menemui Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam maka katanya: "Saya mendapat bagian tanah di Khaibar, yang sebenarnya belum pernah saya mendapat harta begitu berharga, tetapi apa yang harus saya perbuat dengan itu."
"Kalau Anda mau pokoknya wakaf kan dan sedekah kan dengan itu."
Maka dengan itu oleh Umar disedekahkan kepada fakir miskin, kaum kerabat, membebaskan hamba sahaya, fi sabilillah dan kepada tamu. Boleh juga orang yang mengurusnya ikut menikmati dengan sepantasnya atau memberikan kepada teman yang tidak ikut memilikinya.
Baca Juga: Biografi Umar Bin Khattab, Khalifah Kedua yang Menaklukkan Romawi dan Persia
Dan dia berkata: Yang tak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan pokoknya. Inilah yang pertama kali sedekah dilakukan dalam Islam, dan inilah pokok yang pertama yang menjadi sistem wakaf di kalangan Muslimin di mana pun mereka berada.
Lihat Juga :