Hukum Memakai Hiasan Celak bagi Muslimah

Senin, 27 Juni 2022 - 09:38 WIB
loading...
Hukum Memakai Hiasan Celak bagi Muslimah
Hukum memakai celak pada mata bagi muslimah dibolehkan, tetapi hanya untuk diperlihatkan kepada suami dan mahramnya. Foto ilustrasi/wikipedia
A A A
Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika. Lantas bagaimana hukum memakai celak ini bagi muslimah? Apakah hiasan tersebut bisa menimbulkan tabarruj?

Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram).


Hal itu berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ


“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).

Kemudian, karena celak itu termasuk perhiasan , maka dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31).

Ada berbagai jenis celak, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْ


”Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid.Ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata,” (H.R.Abu Dawud)

Dalam riwayat lain Rasulullah memerintahkan agar bercelak dengan menggunakan celak itsmid:

اكْتَحِلُوا بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ


“Bercelaklah dengan Itsmid sebab ia sebaik-baik celak kalian.Ia menerangkan pandangan dan menumbukkan bulu mata,” (HR. At-Tirmidzi:1757 dan dishahihkan oleh syaikh al Baniy dalam shahih sunan at Tirmidzi).

Lalu bagaimana menggunakannya sesuai sunnah Rasulullah? Disunnahkan apabila memakai celak dengan bercelak sebanyak tiga kali olesan. Anas bin Malik berkata:

“Sesugguhnya Nabi bercelak sebanyak tiga kali olesan pada matanya sebelah kanan dan dua kali pada mata sebelah kirinya,” (HR. Abu Dawud:3837)

Berkata Imam an Nawawiy: “Yang benar menurut para ulama’ ahli tahqiq adalah (memakai celak dengan ) hitungan ganjil di setiap mata,” (Majmu’ syarh muhadzab:1/334).



Celak untuk Muslimah

Seorang wanita ketika di hadapan suaminya atau mahramnya atau di rumahnya diperbolehkan untuk bercelak kapan pun juga ia menginginkannya, namun yang terbaik adalah ketika menjelang tidur.

Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)