Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
loading...
A
A
A
Ulama selain Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnat mu’akkad (bukan wajib). Makruh hukum meninggalkannya bagi yang mampu. Menurut Syafi’i, sunnat aini sekali seumur hidup, dan sunat kifayah bagi satu keluarga. Dasar pandangan mereka ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah: “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Apabila engkau sudah melihat bulan sabit Zulhijah, dan engkau ingin melakukan kurban, maka kurbanlah”.
Sehubungan dengan syarat kurban, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat wajib atau sunahnya dan syarat sahnya. Satu-satunya syarat bagi yang akan berkurban adalah mampu melakukan kurban. Bagi yang tidak mampu tidak disyaratkan.
Mampu, menurut Hanafiyah, ialah seseorang yang memiliki harta yang nilainya sama dengan nisab zakat, atau seseorang yang memiliki harta yang lebih daripada sandang, pangan, dan pakaian.
Mampu, menurut Malikiyah, ialah seseorang yang memiliki harta, (senilai hewan kurban) lebih daripada kebutuhan pokoknya pada tahun itu. Jika dia mampu berutang, ia harus berutang.
Mampu, menurut Syafi’iyyah, ialah seseorang yang memiliki harta (senilai hewan kurban) lebih daripada yang ia butuhkan dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq.
Mampu, menurut Hanbali, ialah seseorang yang kemungkinan besar dapat memperoleh harta senilai harga hewan kurban itu, meski dengan berutang, dengan catatan bahwa dia diperkirakan mampu membayar utangnya.
Makna Kurban
Kata “kurban” pada hakikatnya berasal dari bahasa Arab, yaitu “qurban” (قربان), yang berarti “dekat”, “mendekatkan diri”. Istilah ini selalu kita gunakan dalam kaitan dengan kegiatan penyembelihan hewan pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha itu sendiri pada hakikatnya berarti “Hari raya di mana seseorang harus kembali untuk melakukan kurban dengan memotong hewan kurban”.
Istilah “qurban” sendiri dalam istilah Arabnya jarang digunakan, dan istilah yang paling umum digunakan untuk itu ialah “adha” (أضحى) atau “udhiyah” (أضحية).
Kata “qurban” atau “udhiyah” itu berarti “nama bagi sesuatu yang disembelih atau dikurbankan pada hari Raya Idul Adha.
Menurut istilah ulama fikih, “kurban” yaitu penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. pada waktu tertentu. Atau dengan perkataan lain bahwa “kurban” adalah nikmat atau rezeki yang dikurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari kurban.
Kurban, sebagaimana zakat dan sholat dua hari raya, mulai diperintahkan pada tahun kedua hijrah. Perintah itu berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW, dan ijma’ ulama.
Sehubungan dengan syarat kurban, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat wajib atau sunahnya dan syarat sahnya. Satu-satunya syarat bagi yang akan berkurban adalah mampu melakukan kurban. Bagi yang tidak mampu tidak disyaratkan.
Mampu, menurut Hanafiyah, ialah seseorang yang memiliki harta yang nilainya sama dengan nisab zakat, atau seseorang yang memiliki harta yang lebih daripada sandang, pangan, dan pakaian.
Mampu, menurut Malikiyah, ialah seseorang yang memiliki harta, (senilai hewan kurban) lebih daripada kebutuhan pokoknya pada tahun itu. Jika dia mampu berutang, ia harus berutang.
Mampu, menurut Syafi’iyyah, ialah seseorang yang memiliki harta (senilai hewan kurban) lebih daripada yang ia butuhkan dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq.
Mampu, menurut Hanbali, ialah seseorang yang kemungkinan besar dapat memperoleh harta senilai harga hewan kurban itu, meski dengan berutang, dengan catatan bahwa dia diperkirakan mampu membayar utangnya.
Makna Kurban
Kata “kurban” pada hakikatnya berasal dari bahasa Arab, yaitu “qurban” (قربان), yang berarti “dekat”, “mendekatkan diri”. Istilah ini selalu kita gunakan dalam kaitan dengan kegiatan penyembelihan hewan pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha itu sendiri pada hakikatnya berarti “Hari raya di mana seseorang harus kembali untuk melakukan kurban dengan memotong hewan kurban”.
Istilah “qurban” sendiri dalam istilah Arabnya jarang digunakan, dan istilah yang paling umum digunakan untuk itu ialah “adha” (أضحى) atau “udhiyah” (أضحية).
Kata “qurban” atau “udhiyah” itu berarti “nama bagi sesuatu yang disembelih atau dikurbankan pada hari Raya Idul Adha.
Menurut istilah ulama fikih, “kurban” yaitu penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. pada waktu tertentu. Atau dengan perkataan lain bahwa “kurban” adalah nikmat atau rezeki yang dikurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari kurban.
Kurban, sebagaimana zakat dan sholat dua hari raya, mulai diperintahkan pada tahun kedua hijrah. Perintah itu berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW, dan ijma’ ulama.
Baca Juga
(mhy)