Topik Terkait: Halal Dan Haram (halaman 3)
Tausyiah
Senin, 01 Maret 2021 - 22:59 WIB
Rezeki tidak akan tertukar karena telah tercatat dan ditakdirkan dengan sebab-sebabnya. Berikut cara mendapatkan rezeki halal dan doa yang diajarkan Nabi.
Tausyiah
Senin, 19 Juni 2023 - 18:13 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam mengharamkan cara-cara riba dalam mengembangkan harta. Selain itu, ihtikar atau menimbun di saat orang membutuhkan juga sangat dilarang.
Tausyiah
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:53 WIB
Quraish menjelaskan, buruan laut maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain.
Hikmah
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:55 WIB
Banyak keutamaan dalam rezeki yang halal dan beramal saleh, terutama untuk kehidupan di dunia dan akhirat. Mengapa harus rezeki halal?
Tips
Senin, 10 Oktober 2022 - 12:38 WIB
Doa masuk Masjidil Haram ini perlu diketahui oleh setiap umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah. Masjidil Haram sendiri merupakan tempat paling suci bagi umat Islam yang terletak di pusat Kota Makkah
Tausyiah
Selasa, 16 Juli 2024 - 15:12 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam. Pertama, alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak.
Tausyiah
Senin, 07 Agustus 2023 - 05:15 WIB
Ulama yang membolehkan lagu dan musik bersandar pada dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga. Satu demi satu dali mereka yang mengharamkan telah berguguran.
Muslimah
Senin, 27 Juli 2020 - 06:15 WIB
Bagi muslimah yang sudah bersuami ada aturan yang harus diperhatikan saat akan melakukan ibadah dan amalan sunnah. Seperti apa dan bagaimana aturannya menurut pandangan syariat? .
Hikmah
Rabu, 08 Mei 2024 - 08:39 WIB
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrr. Haji mabrr bukanlah sekadar haji yang sah. Mabrr artinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla, dan sah artinya menggugurkan kewajiban
Tausyiah
Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:29 WIB
Al-Quran mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan
Tips
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:44 WIB
Umat Islam diperintahkan Allah Subhanahu wa taala untuk memilih makanan halal dan thayyib (baik dikonsumsi), serta menghindari makanan haram. Selain kebaikan, memakan makanan halal dan thayyib sebagai bukti ketakwaan.
Dunia Islam
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:03 WIB
Lebih dari 70 ribu liter disinfektan digunakan setiap hari untuk membersihkan Masjidil Haram di Mekkah Arab Saudi selama bulan suci Ramadhan sebagai penanggulangan virus Corona baru.
Dunia Islam
Senin, 26 April 2021 - 12:34 WIB
Pengunjung sebanyak itu termasuk jamaah umrah.
Hikmah
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:17 WIB
Nabi berkata barangsiapa meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, maka suatu ketika dia akan memperoleh yang haram itu dalam keadaan halal.
Tausyiah
Minggu, 21 Juli 2024 - 19:49 WIB
Adanya patung dalam suatu rumah, menyebabkan Malaikat akan jauh dari rumah itu, padahal Malaikat akan membawa rahmat dan keridhaan Allah untuk isi rumah tersebut.
Tausyiah
Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB
Hadis tersebut berisi kewajiban menjauhi keharaman-keharaman Allah karena itu adalah area larangan dan batasan yang digariskan Allah kepada hamba-Nya.
Tausyiah
Selasa, 18 Juni 2024 - 19:36 WIB
Kata thaam dalam berbagai bentuknya terulang dalam Al-Quran sebanyak 48 kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan.
Hikmah
Selasa, 07 September 2021 - 15:11 WIB
Mengonsumsi obat kuat lazim dilakukan sementara suami agar kuat dalam bersenggama dalam rangka menjalankan kewajiban ranjang terhadap istrinya. Bagaimana hukumnya berdasarkan syariat Islam
Dunia Islam
Jum'at, 24 September 2021 - 15:30 WIB
Ulama memang masih berbeda pendapat tentang hukum nyanyian dan musik. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Asal tahu saja ya, notasi musik ternyata temuan ilmuwan Islam.
Tausyiah
Selasa, 25 Mei 2021 - 05:00 WIB
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.