Topik Terkait: Hukum Wasyr Dan Tafalluj (halaman 2)
Tausyiah
Senin, 15 Mei 2023 - 20:37 WIB
Ulama Arab Saudi Syaikh Assim Al Hakeem mengemukakan pendapatnya tentang hukum menonton anime Jepang seperti Naruto maupun kartun barat. Ini penjelasannya.
Tausyiah
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:24 WIB
Gambar atau lukisan makhluk-makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya dibolehkan dalam Islam.
Tausyiah
Sabtu, 02 September 2023 - 05:58 WIB
Sesungguhnya tertawa itu termasuk tabiat manusia. Tertawa itu datang setelah memahami dan mengetahui ucapan yang didengar atau suatu sikap dari gerakan yang dilihat, sehingga ia tertawa karenanya.
Tips
Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:32 WIB
Ikan lele termasuk makanan favorit dan banyak dijumpai di rumah makan atau warung. Bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan kotoran manusia?
Muslimah
Jum'at, 15 November 2024 - 16:37 WIB
Hukum wanita menyembelih ayam dalam Islam penting dipahami, terutama oleh kaum muslimah. Terutama tentang sah atau tidaknya hewan yang disembelih tersebut.
Muslimah
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Apa dan bagaimana perbedaannya tersebut?
Muslimah
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:43 WIB
Umat Islam mengenal empat sumber hukum sebagai pijakan menjalani kehidupan bermasyarakat. Keempat sumber hukum itu adalah Al-Quran, As-sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas.
Tausyiah
Minggu, 25 Desember 2022 - 07:30 WIB
Bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan Selamat Natal atau memberikan ucapan selamat (Tahniah) kepada umat Kristiani? Dalam hal ini ada dua pendapat. Berikut penjelasannya.
Tausyiah
Kamis, 16 Juni 2022 - 12:45 WIB
Silaturahmi mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Umat Islam banyak yang sudah paham tentang hal ini. Tapi bagaimana jika kita bersilaturahmi dengan kerabat yang fasik atau non muslim?
Tips
Kamis, 01 April 2021 - 15:24 WIB
Pertanyaan ini sering ditanyakan dalam berbagai kajian. Ada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi yang menjelaskan bahwa ketika tersisa separuh bulan Syaban (setelah 15 Syaban), janganlah berpuasa.
Tips
Senin, 06 Maret 2023 - 15:56 WIB
Terdapat beda pendapat mengenai hukum puasa setelah malam nisfu Syaban, atau pada tanggal 16 Syaban dan seterusnya. Ulama mazhab Syafii mengharamkan.
Tausyiah
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:30 WIB
Bagaimana hukum kurban untuk orang yang meninggal dunia? Apa dalil dan syarat-syaratnya? Begini penjelasan syariat Islam tetang hal tersebut.
Tips
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
Di antara kaum muslim mungkin ada yang bertanya tentang hukum berobat dengan mengonsumsi obat atau zat yang haram. Bolehkah? Berikut penjelasannya.
Tips
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:21 WIB
Ramadhan tinggal beberapa hari lagi. Bagi orang-orang yang beriman, puasa adalah wajib. Lalu bagaimana bila dalam kondisi sakit? Bolehkah fidiyah dibayar dengan uang?
Muslimah
Senin, 12 April 2021 - 06:53 WIB
Kewajiban puasa Ramadhan dibebankan kepada seluruh umat Islam, tak terkecuali kepada wanita hamil. Seperti apa puasanya dan bagaimana hukumnya bagi wanita hamil ini?
Tausyiah
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:09 WIB
Oleh karenanya barang siapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Taala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyia
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Tausyiah
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:58 WIB
Sedekah sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula.
Tausyiah
Senin, 29 April 2024 - 16:07 WIB
Hukum kawin kontrak dalam pandangan Islam adalah haram, kendati pada awalnya dibolehkan. Kawin mutah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah.
Tausyiah
Senin, 05 Desember 2022 - 16:19 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan salah satu kajian fiqih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syari dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.