Topik Terkait: Jenis Talak
Tausyiah
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:01 WIB
Masalah talak, para pengikut agama Kristen berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya.
Tausyiah
Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:45 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Tausyiah
Jum'at, 28 Juni 2024 - 09:25 WIB
Mengucap talak tidak boleh sembarangan, ucapannnya yang dibuat candaan atau karena emosi. Bagi para suami, ucapan talak ini memiliki konsekuensi yang tidak main-main dalam agama.
Muslimah
Kamis, 18 Mei 2023 - 08:15 WIB
Dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan dalam menjatuhkan talak bagi pasangan suami istri. Ketentuan tersebut untuk mewujudkan maslahat dan menjauhkan madharat dari mereka
Muslimah
Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:46 WIB
Sah atau tidak bila menalak istri ketika sedang hamil? Bagaimana sebenarnya hukum talak menurut Islam? Dalam Islam, talak meskipun halal dan diperbolehkan namun sangat tidak disukai Allah SWT.
Muslimah
Senin, 10 Oktober 2022 - 09:16 WIB
Islam memiliki ketentuan bagi pasangan suami istri dalam menghadapi persoalan talak. Ada ketentuan-ketentuan dalam talak yang akan mewujudkan maslahat dan menjauhkan madharat dari mereka.
Muslimah
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:34 WIB
Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram.
Hikmah
Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:50 WIB
Ulasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian Sunnah Nabi dan macam-macamnya. Berikut empat macam Sunnah Nabi yang perlu diketahui umat Islam.
Tausyiah
Senin, 02 Oktober 2023 - 05:15 WIB
Mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syariat Al Quran. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim.
Tausyiah
Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:52 WIB
Akan tetapi dia hanya bermaksud akan melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talak ini
Muslimah
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:48 WIB
Pengertian talak raji dan talak bain merupakan bagian dari jenis talak berdasarkan boleh tidaknya rujuk yang dilakukan pasangan suami istri. Kenapa demikian?
Tausyiah
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:05 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katolik menafsirkan pengecualian ini.
Tausyiah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 10:11 WIB
Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talak, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaknya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat.
Hikmah
Senin, 18 Mei 2020 - 03:31 WIB
Sayyidah Hafshah menyadari betapa buruk perbuatan yang meyebabkan kemuraman dan kepedihan di hati Rasulullah karena ia telah menyebarkan rahasia beliau.
Tausyiah
Selasa, 03 September 2024 - 14:53 WIB
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu selama empat bulan.
Muslimah
Rabu, 24 Februari 2021 - 09:00 WIB
Manusia adalah makhluk yang lemah dan tak luput dari dosa, terkadang mereka lupa hingga akhirnya berbuat sesuatu yang tidak seharusnya. Dan ternyata ada jenis kedzaliman yang tanpa sadar sering dilakukan oleh manusia ini.
Tausyiah
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:27 WIB
Sedekah adalah membelanjakan harta dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Berikut jenis-jenis sedekah yang hukumnya sunnah namun mendatangkan pahala besar.
Tausyiah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
Perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas istrinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:56 WIB
Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.
Tausyiah
Minggu, 01 September 2024 - 10:29 WIB
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk istrinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah dan supaya bekas istrinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama