Efek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talak: Bagai Penjara Abadi
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:01 WIB
loading...
Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan dari efek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talak dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan istrinya karena beberapa hal, maka --sebagai akibat dari itu semua-- para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil , bagaikan anak panah terlepas dari busurnya.
"Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini.
Menurut al-Qardhawi, di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika , yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil.
Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumah tangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumah tangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama.
Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-istri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-istri itu.
Baca juga: Cerai dalam Pandangan Yahudi dan Kristen: Beda dengan Islam
Akan tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.
"Kenyataan inilah yang berlaku dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang sipil yang berlaku, yang sama sekali bertentangan dengan ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa Barat yang beragama Kristen," tutur al-Qardhawi.
"Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini.
Menurut al-Qardhawi, di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika , yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil.
Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumah tangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumah tangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama.
Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-istri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-istri itu.
Baca juga: Cerai dalam Pandangan Yahudi dan Kristen: Beda dengan Islam
Akan tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.
"Kenyataan inilah yang berlaku dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang sipil yang berlaku, yang sama sekali bertentangan dengan ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa Barat yang beragama Kristen," tutur al-Qardhawi.
Lihat Juga :