Topik Terkait: Kawin Paksa
Tausyiah
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:44 WIB
Kawin mutah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah. Kala itu Rasulullah SAW membolehkan kawin mutah ketika dalam bepergian dan peperangan.
Tausyiah
Senin, 29 April 2024 - 16:07 WIB
Hukum kawin kontrak dalam pandangan Islam adalah haram, kendati pada awalnya dibolehkan. Kawin mutah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah.
Tausyiah
Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB
Ibnu Taimiyah mengatakan menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat.
Tausyiah
Rabu, 02 Desember 2020 - 05:00 WIB
Al-Qardhawi menyebutkan menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mutah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:56 WIB
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.
Hikmah
Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
Ryan meminang Ria Ricis dengan mahar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. Lalu apa mahar yang ideal menurut Islam?
Hikmah
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:58 WIB
Seseorang bertanya kepada Wali Bisyr Hafi, kenapa ia tidak kawin. Saya takut, ia menjawab, akan ayat al-Quran: hak-hak wanita atas laki-laki persis sama dengan hak-hak laki-laki atas wanita.
Dunia Islam
Rabu, 14 Februari 2024 - 15:05 WIB
Populasi Rafah yang luasnya hanya 150 km persegi telah meningkat lima kali lipat sejak perang pecah pada 7 Oktober. Sekarang menjadi rumah bagi 1,5 juta pengungsi Palestina.
Tips
Rabu, 11 Mei 2022 - 17:57 WIB
Banyak di antara umat muslim memilih menikah di bulan Syawal untuk mengikuti sunnah Rasulullah yang berumah tangga dengan Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Pernikahan misyar telah menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer. Karena model nikah misyar baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya.
Tausyiah
Selasa, 10 November 2020 - 05:00 WIB
Syaikh Abdul Qadir al-Jilani baru menikah pada usia 51 tahun. Kendati demikian beliau dikaruniai banyak keturunan, yaitu 20 putera dan 20 puteri dari empat orang istri.
Tips
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIB
Nikah Mutah atau dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Berikut pandangan Islam terhadap nikah mutah.
Muslimah
Jum'at, 10 Maret 2023 - 17:41 WIB
Ketentuan mahar dalam Islam merupakan bagian tak terpisahkan dalam pernikahan. Meskipun tidak termasuk rukun pernikahan, mahar (mas kawin) merupakan hak seorang istri.
Tausyiah
Senin, 02 September 2024 - 15:56 WIB
Perempuan yang sudah dicerai suaminya telah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut untik kawin lagi dengan laki-laki lain.
Dunia Islam
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:19 WIB
Pada masa pra-Islam atau zaman jahiliyah, di Jazirah Arab mengenal beberapa jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan antara anak tertua dengan ibu tirinya.
Tips
Kamis, 27 Januari 2022 - 18:05 WIB
Umat Islam perlu mengetahui apa saja bentuk mahar nikah dalam Islam. Berikut benda-benda yang dapat kita jadikan mahar nikah yang dicontohkan Nabi dan Sahabat.
Hikmah
Rabu, 06 Mei 2020 - 15:15 WIB
Setelah Adam merasa yakin anaknya telah terbunuh, dia menangis. Begitu juga Hawa. Mereka berteriak. Dan tahun itu menjadi tahun musibah bagi anak-anak mereka.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:24 WIB
Benarkan nikah misyar bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami. Juga solusi bagi lelaki miskin yang tak kuat membayar mahar untuk calon istrinya?
Tausiyah
Rabu, 01 April 2020 - 05:15 WIB
Dai lulusan Hadramaut Yaman, Syeikh Fikri Thoriq mengingatkan agar umat Islam tidak saling menyalahkan dan tidak berputus asa dari rahmat Allah Taala.
Tausiyah
Rabu, 01 April 2020 - 14:46 WIB
Produk-produk ijtihad Fiqih dan fatwa yang memberi banyak kelonggaran dan keringanan beribadah banyak kita dapatkan di masa Pandemi Covid 19 ini.