Topik Terkait: Nikah Misyar
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:10 WIB
Sejumlah ulama kontemporer mengharamkan pernikahan misyar. Di antara argumen mereka adalah lantaran menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini.
Hikmah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
Ulama yang membolehkan antara lain karena dianggap bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:56 WIB
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.
Hikmah
Rabu, 01 November 2023 - 10:11 WIB
Ulama yang membolehkan nikah misyar mendasarkan pada hukum paling utama yakni terpenuhinya segala syarat sahnya pernikahan. Karena itulah pernikahan menjadi sah menurut agama.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:24 WIB
Benarkan nikah misyar bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami. Juga solusi bagi lelaki miskin yang tak kuat membayar mahar untuk calon istrinya?
Hikmah
Rabu, 01 November 2023 - 05:15 WIB
Sebagian ulama memilih abstain tentang hukum nikah Misyar. Menurut mereka esensi pernikahan seperti ini berikut dalil yang dipergunakan baik yang mendukung maupun yang menolak tampak belum meyakinkan.
Tips
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:04 WIB
Bacaan sighat taklik setelah akad nikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki (suami) adalah sebagai berikut. Sighat takliq talak merupakan sebuah kebijakan khusus yang dibentuk oleh pemerinah.
Tips
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
Umat muslim wajib tahu siapa saja wali yang sah dalam pernikahan. Sebagaimana diketahui dalam Mazhab Syafii, wali nikah adalah satu dari rukun nikah.
Hikmah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Pernikahan misyar telah menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer. Karena model nikah misyar baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya.
Muslimah
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:26 WIB
Doa atau mendoakan pengantin setelah akad nikah adalah hal penting yang mesti dilakukan demi mengantar dan membekali kedua mempelai dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Tausyiah
Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:45 WIB
Bolehkah wali nikah diwakilkan? Hal ini sering ditanyakan sebagian kalangan muslim di Tanah Air. Langsung saja kita simak penjelasan berikut ini.
Dunia Islam
Senin, 06 Januari 2025 - 10:04 WIB
Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Dunia Islam
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
Syarat nikah di KUA penting diketahui calon pengantin yang akan melansungkan pernikahan. Nikah merupakan sunnah Nabi dan diwajibkan bagi yang mampu. Berikut persyaratannya.
Tausyiah
Senin, 27 November 2023 - 11:24 WIB
Pengertian dan definisi nikah disampaikan beragam oleh para ulama. Bahkan ulama dari 4 mazhab berbeda-beda dalam mendefinisikan tentang pernikahan.
Muslimah
Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:00 WIB
Menikah tanpa wali ayah kandung, bolehkah dilakukan? Bagaimana hukum dan status pernikahannya sendiri? Pernikahan merupakan salah satu syariat dalam Islam, juga adalah ibadah untuk menyempurnakan agama.
Tausyiah
Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Baginda Nabi Muhammad. Berikut rukun nikah dan syarat-syaratnya menurut 4 mazhab.
Muslimah
Sabtu, 26 Februari 2022 - 15:01 WIB
Ketika akan menikah, ada kalanya pasangan calon pengantin sengaja membuat perjanjian pra nikah. Salah satu perjanjian itu, adalah meminta tidak akan melakukan poligami atau tidak mau dipoligami. Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Muslimah
Minggu, 29 Mei 2022 - 05:15 WIB
Status anak biologis atau kehadiran anak tanpa ikatan pernikahan kembali ramai diperbincangkan. Kasus tersebut terjadi, dari pasangan muda mudi yang kebablasan dalam menjalin cinta
Tips
Senin, 11 September 2023 - 16:21 WIB
Doa setelah akad nikah kepada istri berdasarkan hadis yang diriwayakan Abu Dawud no. 2160 dan Ibnu Majah no. 2252, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani adalah sebagai be
Tausyiah
Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi SAW. Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.