Topik Terkait: Penegakan Hukum (halaman 3)
Muslimah
Senin, 03 Januari 2022 - 08:03 WIB
Bagaimanakah hukum spirit doll (boneka arwah) dalam Islam? Mengingat, fenomena spirit doll tengah ramai diperbincangkan bahkan viral di media sosial.
Tausyiah
Kamis, 23 Mei 2024 - 14:17 WIB
Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:
Tausyiah
Kamis, 22 Juni 2023 - 20:31 WIB
Para ulama berbeda pendapat perihal memindahkan hewan kurban ke luar daerah domisili orang yang berkurban. Para ulama menggunakan logika yang sama dalam memandang hewan kurban dan zakat.
Tausyiah
Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:43 WIB
Al-Maududi menyebut bahwa sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia.
Muslimah
Selasa, 01 November 2022 - 08:11 WIB
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita.
Tausyiah
Selasa, 20 Juli 2021 - 04:33 WIB
Salah satu pendapat yang menonjol adalah sunnah atau sunnah muakkad bagi yang mampu. Maknanya bukan wajib bagi yang mampu. Mereka yang berpendapat demikian berpijak pada beberapa hadis.
Tips
Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:01 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam
Muslimah
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Apa dan bagaimana perbedaannya tersebut?
Tausyiah
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:30 WIB
Bagaimana hukum kurban untuk orang yang meninggal dunia? Apa dalil dan syarat-syaratnya? Begini penjelasan syariat Islam tetang hal tersebut.
Muslimah
Senin, 28 Juni 2021 - 18:40 WIB
Hukum mencukur alis menurut Islam adalah haram, baik sebagian atau secara keseluruhan. Fikih Islam mengistilahkan perbuatan tersebut dengan namsh. Arti kata namsh sendiri berarti mencabut atau mencukur bulu alis.
Tausyiah
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara.
Tausyiah
Minggu, 15 Desember 2024 - 06:53 WIB
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Hikmah
Minggu, 08 Desember 2024 - 12:40 WIB
Surat Al-Bayyinah tidak hanya menyimpan makna mendalam, tetapi juga menjadi sarana untuk memperfasih bacaan Al-Quran melalui penerapan hukum tajwid.
Muslimah
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:35 WIB
Dalam Islam, rambut wanita adalah aurat sehingga wajib ditutup. Kenapa demikian? Karena rambut merupakan mahkota atau perhiasan bagi seorang wanita.
Hikmah
Selasa, 19 November 2024 - 13:26 WIB
Hukum tajwid surat Maryam Ayat 1-5 perlu dipelajari oleh setiap muslim supaya bisa membaca al quran dengan baik dan benar. Surat Maryam Ayat 1-5 bercerita tentang perjuangan Nabi Zakaria memanjatkan doa kepada Allah
Hikmah
Minggu, 08 Desember 2024 - 09:45 WIB
Hukum tajwid surat Asy Syams Ayat 1-15 perlu dipahami oleh setiap muslim supaya bisa membaca al quran dengan baik dan benar.
Tips
Selasa, 22 November 2022 - 17:47 WIB
Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa: ayat 176 mengisyaratkan adanya beberapa keadaan tentang bagian saudara kandung atau saudara seayah. Berikut penjelasannya:
Tausyiah
Senin, 13 Februari 2023 - 15:52 WIB
Hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam adalah haram. Demikian kata Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya dalam kajiannya di media sosial dan Fatwa MUI.
Tips
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:46 WIB
Uban atau rambut yang memutih sering diasumsikan sebagai tanda seseorang mulai menua. Berikut hukum mencabut uban dan keutamaan memeliharanya.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 08:20 WIB
Debat yang tercela dalam Islam adalah suatu perbedatan yang tidak memakai dasar ilmu, tanpa dalil, dan sepenuhnya subjektif. Debat yang tercela adalah debat yang lebih mengutamakan otot, bukannya argumen.