Topik Terkait: Hukum Mentalqin
Tausyiah
Kamis, 03 Desember 2020 - 23:47 WIB
Dalam tanya jawab akidah ahlussunnah wal jamaah karya Al-Habib Zein bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dibahas tentang hukum mentalqin (mengajarkan) mayat atau orang yang sekarat.
Tips
Senin, 20 Februari 2023 - 13:51 WIB
Bacaan surat Yasin untuk orang naza atau sakaratul maut sering dilakukan umat Islam dengan dasar pada hadis yang oleh Ibnu Hibban dinilai sahih, namun ada yang menganggap lemah.
Tausyiah
Senin, 20 Mei 2024 - 11:39 WIB
Merusak hubungan rumah tangga orang lain sangat dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah SAW menegaskan dengan sangat keras bahwa perusak rumah tangga bukan bagian dari umatnya.
Muslimah
Senin, 13 Maret 2023 - 09:17 WIB
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita.
Tausyiah
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:09 WIB
Ada tiga pendapat ulama terkait hukum mengucapkan selama Natal: mengharamkan, membolehkan, tidak mutlak membolehkan dan mengharamkan. Muhammadiyah termasuk yang ketiga.
Tausyiah
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:31 WIB
Vaksin Booster disebut menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022. Lalu, bagaimana hukumnya puasa disuntik vaksin? Berikut penjelasan Ustaz Farid Numan Hasan.
Tausyiah
Rabu, 20 April 2022 - 23:43 WIB
Hukum membunuh pelaku begal menarik untuk dikaji berdasarkan perspektif Islam. Apalagi belakangan ramai berita seorang korban begal jadi tersangka karena membunuh pelakunya.
Muslimah
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:35 WIB
Hukum mewarnai rambut bagi wanita ini penting diketahui kaum muslimah. Karena Islam memiliki aturan atau hukum dalam menyikapi mewarnai rambut atau menyemir rambut tersebut.
Tausyiah
Kamis, 11 Mei 2023 - 08:08 WIB
Sesungguhnya tasyri (hukum Allah) itulah yang mentransfer taujiihaat (arahan-arahan) agama dan akhlaq pada undang-undang yang berlaku dan memberikan sanksi apabila ditinggalkan.
Tausyiah
Senin, 01 April 2024 - 15:29 WIB
Dalam ayat tersebut menyebutkan beberapa kriteria orang yang diharamkan untuk dikawini karena sebab hubungan nasab. Suatu perkawinan yang tidak dilarang dalam Al-Quran, maka boleh dilaksanakan.
Tausyiah
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:27 WIB
Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti-Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya
Tausyiah
Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:55 WIB
Memelihara anjing karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum memelihara anjing tanpa keperluan.
Tips
Minggu, 03 April 2022 - 02:00 WIB
Salah satu kenikmatan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan adalah makan di waktu sahur. Lalu, bagaimana hukum berpuasa tanpa makan sahur? Berikut penjelasannya.
Tausyiah
Jum'at, 07 Maret 2025 - 11:14 WIB
Apa hukum mencabut rumput kuburan? Pertanyaan ini mengemuka karena ada kebiasaan masyarakat untuk membersihkan kuburan ketika berziarah.
Tips
Jum'at, 13 September 2024 - 18:27 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan sperma suami.
Tausyiah
Minggu, 15 Desember 2024 - 06:53 WIB
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Tips
Sabtu, 22 April 2023 - 09:37 WIB
Salah satu ibadah yang dianjurkan setelah puasa Ramadan adalah menunaikan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Puasa sunnah ini memiliki keutamaan dan pahala besar.
Tips
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
Hukum jual beli kucing dalam Islam perlu diketahui kaum muslimin. Berikut pandangan syariat terhadap hukum jual beli kucing berdasarkan Hadis Nabi.
Tausyiah
Senin, 11 April 2022 - 13:40 WIB
Hampir seluruh kehidupan kita saat ini semuanya bisa dipenuhi dengan cara online. Mulai dari belajar, belanja, membayar berbagai keperluan, hingga bersedekah pun juga bisa lewat cara online.
Tausyiah
Rabu, 03 April 2024 - 05:15 WIB
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan.