Topik Terkait: Hukum Valentine Day
Tausyiah
Senin, 13 Februari 2023 - 21:20 WIB
Mengapa merayakan Hari Valentine dilarang dalam Islam? Di berbagai negara, Hari Valentine 14 Februari dirayakan untuk mengungkapkan perasaan cinta kepada pasangannya.
Muslimah
Kamis, 10 Februari 2022 - 07:24 WIB
Bagaimana hukum menerima cokelat di Hari Valentine bagi seorang muslim? Cokelat, bunga dan beragam hadiah berwarna merah atau pink, sangat identik dengan perayaan tersebut.
Tausyiah
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:35 WIB
Ulama kontemporer kelahiran Saudi Arabia (wafat 2001) Syekh Ibn Utsaimin pernah ditanya tentang perayaan Valentine Day setiap 14 Februari yang marak di kalangan pelajar.
Tausyiah
Senin, 13 Februari 2023 - 15:52 WIB
Hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam adalah haram. Demikian kata Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya dalam kajiannya di media sosial dan Fatwa MUI.
Tausyiah
Rabu, 09 Februari 2022 - 09:13 WIB
Pada 14 Februari adalah Valentines Day. Bukan hanya di Barat, di negera-negara Islam, macam Arab Saudi, Valentines Day juga dirayakan. Bagaimana Islam memandang masalah ini?
Muslimah
Selasa, 30 Mei 2023 - 10:15 WIB
Hukum memakai bulu mata palsu menurut Islam penting diketahui kalangan muslimah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengaplikasikannya.
Tausyiah
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:20 WIB
Bagaimana hukum kurban tapi belum melaksanakan aqiqah, manakah yang harus didahulukan menurut syariat? Pertanyaan semacam ini, masih banyak terjadi di masyarakat.
Tausyiah
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
Hukum menonton konser menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikannya.
Tausyiah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
Hukum mencabut dan mewarnai uban telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sejak 14 abad lalu. Berikut penjelasan rinci dari berbagai Hadis Nabi.
Hikmah
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:36 WIB
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum non-muslim memasuki Masjidilharam. Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat. Pertama melarang. Pendapat kedua, membolehkan.
Tausyiah
Minggu, 03 Maret 2024 - 06:36 WIB
Seorang muslim seyogyanya tidak mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunah yang biasa ia lakukan.
Tausyiah
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:21 WIB
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu.
Tips
Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:01 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam
Tips
Selasa, 11 Juli 2023 - 18:58 WIB
Terdapat sejumlah hukum tajwid dalam surat Al Maidah ayat 15 yang penting dipahami seluruh umat Islam agar tidak mengalami salah baca yang dapat menimbulkan salah arti dan makna.
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Tausyiah
Senin, 17 Juli 2023 - 17:41 WIB
Di antara kaum muslim mungkin pernah menyingkat Sholawat dengan SAW atau menulis huruf SWT di belakang nama Allah. Bagaimana hukumnya dalam syariat?
Muslimah
Selasa, 19 November 2024 - 10:45 WIB
Hukum mewarnai rambut bagi wanita ini penting diketahui kaum muslimah. Karena Islam memiliki aturan atau hukum dalam menyikapi mewarnai rambut atau menyemir rambut tersebut.
Tausyiah
Rabu, 03 April 2024 - 05:15 WIB
Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan.
Tausyiah
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara.
Tausyiah
Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
Melangkahi pundak orang yang duduk dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Takhaththi. Para ulama mendefenisikan hal ini dalam beberapa hukum.