Memanjangkan dan Memelihara Kuku yang Indah, Bolehkah?

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:04 WIB
Memelihara kuku yang sesuai syariat adalah memotong dan selalu membersihkannya dalam kurun waktu paling lama 40 hari. Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nail Al-Authar, Imam Nawawi berkata : "Disunnahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan, sebelum kedua kaki. Maka hendaklah dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjukknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis ,menyusul kelingking dan yang terkahir adalah iibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelilingking, jari manis, disusul kemudian jari tengah, jari telunjuk dan terakhir ibu jari."

Setelah itu, memotong kuku kakinya dengan memulai dari kuku jari kelingking dari kaki kanan, dan mengakhirinya dengan kuku jari kelingking dari kaki kirinya. (Baca juga : Al-Zahrawi, Sang Ahli Kosmetika Dunia )

Hanya saja, anjuran memotong kuku setelah 40 hari itu merupakan waktu yang terlalu panjang untuk ukuran kuku. Maka alangkah baiknya jika kuku dipotong setiap seminggu sekali atau sesuai dengan kebutuhan. Jika dilakukan lebih dari 40 hari, maka ia berdosa. Jadi disunnahkan untuk mencukurnya sebelum waktu itu.

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman.

(HR. Bukhari No.8)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More