Alasan Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan, Berikut Hukumnya dalam Islam
Rabu, 29 Januari 2025 - 09:16 WIB
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah menjelaskannya sebagai berikut:
a) Asal hukum makan semut dan lebah adalah haram.
b) Semut dan lebah tidaklah najis.
c) Semut yang termakan dari makanan atau minuman yang tercampur atau yang tidak mungkin di hilangkan hukumnya boleh.
d) Membunuh semut dan lebah adalah haram.
Disebutkan dalam Syarh almuntaha,” bangkai yang tidak mengalir darahnya, seperti kumbang, laba-laba, lalat, lebah, zanbur, semut, cacing adalah dari sesuatu yang suci…sebagaimana hadist,” bila jatuh lalat di wadah salah satu kalian, maka celupkanlah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan sayap lain ada penawar.” ( HR. Bukhari) .
Dalam lafadz lainnya maka celupkan seluruhnya kemudian buanglah. Dan ini bersifat umum dalam setiap air dingin dan panas, ataupun minyak, bila ada lalat yang mati maka celupkan di dalamnya.
Kalau itu najis, maka tentunya (Rasulullah) akan perintahkan untuk membuangnya..” muhtasor. (Daqoiq Ulin Nuha lisyarhil Muntaha (Syahul Muntahal Iradat : 1: 107).
Makanan dan minuman yang mati di dalamnya semut – misal madu dan selainnya- yang sulit dihilangkan darinya,maka boleh dimakan, namun jika bisa di buang/dihilangkan maka ia tetap tidak boleh memakan semut yang ada di dalam makanan.
Ada dua alasan dilakukan seperti ini:
Contoh dari hal ini seperti semut, lebah maka keduanya diharamkan…” dan bila sulit/tidak mungkin untuk dihilangkan dari makanan tersebut maka boleh dimakan. Wallahu a`lam.
a) Asal hukum makan semut dan lebah adalah haram.
b) Semut dan lebah tidaklah najis.
c) Semut yang termakan dari makanan atau minuman yang tercampur atau yang tidak mungkin di hilangkan hukumnya boleh.
d) Membunuh semut dan lebah adalah haram.
Disebutkan dalam Syarh almuntaha,” bangkai yang tidak mengalir darahnya, seperti kumbang, laba-laba, lalat, lebah, zanbur, semut, cacing adalah dari sesuatu yang suci…sebagaimana hadist,” bila jatuh lalat di wadah salah satu kalian, maka celupkanlah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan sayap lain ada penawar.” ( HR. Bukhari) .
Dalam lafadz lainnya maka celupkan seluruhnya kemudian buanglah. Dan ini bersifat umum dalam setiap air dingin dan panas, ataupun minyak, bila ada lalat yang mati maka celupkan di dalamnya.
Kalau itu najis, maka tentunya (Rasulullah) akan perintahkan untuk membuangnya..” muhtasor. (Daqoiq Ulin Nuha lisyarhil Muntaha (Syahul Muntahal Iradat : 1: 107).
Makanan dan minuman yang mati di dalamnya semut – misal madu dan selainnya- yang sulit dihilangkan darinya,maka boleh dimakan, namun jika bisa di buang/dihilangkan maka ia tetap tidak boleh memakan semut yang ada di dalam makanan.
Ada dua alasan dilakukan seperti ini:
1. Karena semut dan lebah merupakan serangga yang haram dimakan.
Berkata Ibnu Hubairah,” (para imam empat) bersepakat bahwa serangga di tanah adalah haram kecuali pernyataan Imam Malik di mana (ada dua riwayat yang dinisbatkan keapada beliau, yang menyatakan bahwa) ia memakruhkannya, tidak sampai haram dalam satu riwayat, sedangkan riwayat yang lain ia katakan, “haram.”2. Karena semut dan lebah binatang yang dilarang untuk dibunuh.
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu menjelasan,” apa yang dilarang dibunuh maka diharamkan untuk memakannya, karena bila halal dimakan maka tidaklah ada larangan untuk dibunuh, sebagaimana tidak ada larangan untuk membunuh apa yang dihalalkan untuk dimakan.Contoh dari hal ini seperti semut, lebah maka keduanya diharamkan…” dan bila sulit/tidak mungkin untuk dihilangkan dari makanan tersebut maka boleh dimakan. Wallahu a`lam.
(wid)
Lihat Juga :