Hukum Mengambil Anak Angkat Menurut Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Perkataan mulut tidak dapat mengalirkan darah ke dalam urat dan tidak dapat membentuk perasaan kebapakan ke dalam hati seseorang, dan tidak pula mengalir dalam kalbu anak angkat jiwa kehalusan sebagai anak betul; dia tidak dapat mewarisi keistimewaan-keistimewaan khusus dari ayah angkatnya dan ciri-ciri keluarga, baik jasmaniah, intelek maupun kejiwaannya.
Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas istri anak angkat.
Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh al-Quran hal itu sama sekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan al-Quran mengatakan: "Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah." ( QS al-Anfal : 75)
Dan dalam hal perkawinan, al-Quran telah mengumandangkan, bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah bekas istri anak betul-betul, bukan bekas istri anak angkat.
Firman Allah: "Dan bekas istri-istri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri." ( QS an-Nisa' : 24)
Oleh karena itu, seseorang dibenarkan kawin dengan bekas istri anak angkatnya, karena perempuan tersebut pada hakikatnya adalah bekas istri orang lain. Justru itu tidak salah kalau dia mengawininya apabila telah dicerai oleh suaminya.
Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas istri anak angkat.
Baca Juga
Dalam masalah warisan, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh al-Quran hal itu sama sekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan al-Quran mengatakan: "Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah." ( QS al-Anfal : 75)
Dan dalam hal perkawinan, al-Quran telah mengumandangkan, bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah bekas istri anak betul-betul, bukan bekas istri anak angkat.
Firman Allah: "Dan bekas istri-istri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri." ( QS an-Nisa' : 24)
Oleh karena itu, seseorang dibenarkan kawin dengan bekas istri anak angkatnya, karena perempuan tersebut pada hakikatnya adalah bekas istri orang lain. Justru itu tidak salah kalau dia mengawininya apabila telah dicerai oleh suaminya.
(mhy)