Topik Terkait: Hukum Meratapi Mayit
Tausyiah
Rabu, 01 Juni 2022 - 15:50 WIB
Menangisi mayit atau orang meninggal kerap terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan ada yang meratapi kepergian orang yang dicintainya. Benarkah Islam melarang menangisi mayit?
Muslimah
Kamis, 03 November 2022 - 10:52 WIB
Syariat Islam tidak membolehkan meratapi dan berteriak histeris terhadap mayit. Kebiasaan meraung-raung terhadap mayit ini dilakukan masyarakat musyrik Quraisy di jazirah arab sejak lama, yakni sebelum Islam.
Muslimah
Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:18 WIB
Bacaan niat salat mayit perempuan beserta tata caranya ini penting diketahui umat muslim karena dalam Islam, sebelum dimakamkan mayit harus terlebih dahulu dimandikan dan disalatkan.
Tips
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:06 WIB
Talqin Mayit merupakan salah satu bacaan yang lazim dibaca ketika ada saudara muslim yang meninggal. Ini merupakan tradisi kebanyakan masyarakat muslim yang ada di Indonesia.
Tausyiah
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:12 WIB
Dalam perspektif Islam disebutkan mayit yang berada di dalam kubur dapat berbicara dan mendengar. Suara mereka didengar semua makhluk kecuali manusia.
Hikmah
Rabu, 22 Februari 2023 - 10:00 WIB
Dalam merespon sebuah kematian. Syariat Islam tidak membolehkan meratapi dan berteriak histeris terhadap si mayit. Kenapa demikian?
Tausyiah
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:30 WIB
Bolehkah berkurban untuk mayit? Pertanyaan yang sering muncul setiap menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah. Yuk simak penjelasan Ustaz Muhammad Ajib berikut.
Tausyiah
Senin, 15 Mei 2023 - 20:37 WIB
Ulama Arab Saudi Syaikh Assim Al Hakeem mengemukakan pendapatnya tentang hukum menonton anime Jepang seperti Naruto maupun kartun barat. Ini penjelasannya.
Tausyiah
Senin, 29 April 2024 - 16:07 WIB
Hukum kawin kontrak dalam pandangan Islam adalah haram, kendati pada awalnya dibolehkan. Kawin mutah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah.
Tausyiah
Rabu, 25 Desember 2024 - 02:00 WIB
Hukum mengucapkan Natal menurut Ustaz Abdul Somad adalah tidak boleh. Pendapat ini menjadi salah satu dari 3 pendapat ulama terkait masalah tersebut. lainnya. Pendapat lain adalah membolehkan.
Hikmah
Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:23 WIB
Ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.
Tausyiah
Jum'at, 09 September 2022 - 22:37 WIB
Islam adalah agama yang menekankan keadilan agar tercipta kemaslahatan umat. Berikut peringatan Rasulullah SAW untuk para pemimpin dan penegak hukum.
Muslimah
Selasa, 01 November 2022 - 08:11 WIB
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita.
Tausyiah
Selasa, 12 Maret 2024 - 05:15 WIB
Menurut Dr Nashir, sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW: Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan..
Tausyiah
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:40 WIB
Hukum kurban kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Tausyiah
Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
Bagaimana hukum memungut pajak dari rakyat dalam pandangan Islam? Bolehkah hal ini dilakukan negara atau pemerintah? Mari simak penjelasan berikut.
Tips
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
Hukum jual beli kucing dalam Islam perlu diketahui kaum muslimin. Berikut pandangan syariat terhadap hukum jual beli kucing berdasarkan Hadis Nabi.
Tausyiah
Rabu, 20 April 2022 - 23:43 WIB
Hukum membunuh pelaku begal menarik untuk dikaji berdasarkan perspektif Islam. Apalagi belakangan ramai berita seorang korban begal jadi tersangka karena membunuh pelakunya.
Hikmah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
Ulama yang membolehkan antara lain karena dianggap bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami.
Tips
Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:01 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam