Topik Terkait: Hukum Tukar Uang (halaman 25)
Muslimah
Rabu, 08 Maret 2023 - 12:49 WIB
Media jejaring sosial sudah menembus batas apa saja. Bahkan, banyak kaum muslimah saat ini juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya.
Muslimah
Senin, 29 Juni 2020 - 12:41 WIB
Kosmetika seperti sudah menjadi kebutuhan dasar kaum wanita. Fitrah wanita yang ingin selalu tampil cantik dan menarik, membuat kosmetika dan wanita dua hal yang tidak bisa dipisahkan
Muslimah
Sabtu, 17 Februari 2024 - 05:15 WIB
Hukum tidak mengganti puasa Ramadan bagi wanita adalah haram, bila sengaja meninggalkan atau lalai dan tidak dibarengi dengan adanya udzur syari.
Muslimah
Jum'at, 03 November 2023 - 20:21 WIB
Wanita keturunan Nabi Muhammad SAW biasa dipanggil dengan Syarifah atau Sayyidah. Apakah wanita keturunan Nabi Muhammad boleh menikah dengan orang biasa?
Tips
Rabu, 20 Desember 2023 - 13:25 WIB
Hukum tajwid Al Alaq ayat 1-19 penting untuk dipelajari umat Islam. Sebab didalamnya terdapat banyak tajwid yang berbeda dan perlu diperhatikan saat membacanya.
Hikmah
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:24 WIB
Sultan Muhammad Al-Fatih dikenal sebagai pemimpin yang senantiasa menegakkan keadilan. Beliau sangat memperhatikan terpeliharanya keadilan di seluruh pelosok wilayah Utsmani.
Hikmah
Minggu, 28 Mei 2023 - 07:53 WIB
Orang yang datang ke Makkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut.
Hikmah
Kamis, 29 Juni 2023 - 10:11 WIB
Nabi SAW bersabda: Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.
Muslimah
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 05:10 WIB
Salah satu perkara dari hukum memakai busana syari yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna warni pakaian yang dikenakan
Dunia Islam
Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan tentang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama.
Tausyiah
Selasa, 04 Juni 2024 - 14:53 WIB
Islam adalah agama realis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan, tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Hikmah
Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:12 WIB
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta DR Faiz Rafdhi mengingatkan umat Islam untuk tetap memantau perkembangan penyusunan beleid turunan UU Cipta Kerja.
Dunia Islam
Rabu, 21 April 2021 - 00:02 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh mengungkapkan betapa pentingnya budaya berwakaf terus digulirkan di tengah kehidupan masyarakat.
Tips
Sabtu, 13 November 2021 - 06:30 WIB
Banyak di antara orangtua punya pengalaman anak balitanya (di bawah 5 tahun) menaiki bahu orangtuanya ketika sholat. Bolehkah menggendong anak saat sholat?
Tausyiah
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:02 WIB
Maraknya visualisasi sosok Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk film, karikatur, lukisan, menuai protes keras dari muslim. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait ini.
Tausyiah
Sabtu, 16 September 2023 - 09:22 WIB
Bolehkah memegang atau menyentuh Kitab Suci Al-Quran tanpa wudhu? Berikut pendapat empat Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali).
Tausyiah
Senin, 24 Juni 2024 - 05:15 WIB
Ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Muslimah
Senin, 03 Januari 2022 - 15:22 WIB
Adakah pantangan ibu hamil menurut Islam? Misalnya saja, ibu hamil dilarang mengejek orang cacat, dilarang membunuh binatang, dilarang duduk di depan pintu, dan lain sebagainya. Benarkah demikian?
Tausyiah
Sabtu, 09 Mei 2020 - 03:06 WIB
Idul fitri ditandai dengan salat dua rekaat, biasanya di lapangan atau di masjid. Di era corona ini, ulama menyarankan salat di rumah saja bersama keluarga. Lalu, bagaimana hukum salat id?
Tips
Jum'at, 20 September 2024 - 07:31 WIB
Hukum Tajwid surat At Takwir ini perlu dipahami oleh setiap muslim supaya ketika membaca surat ini nantinya tidak terjadi salah baca yang menimbulkan salah arti.