Topik Terkait: Lamaran Pernikahan (halaman 2)
Tausyiah
Minggu, 03 Desember 2023 - 07:28 WIB
Status hubungan dari khitbah masih sebatas tunangan, belumlah menjadi pasangan suami isteri. Oleh karena itu, pasangan yang telah bertunangan perlu mengindahkan syariat.
Dunia Islam
Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan tentang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama.
Tips
Rabu, 23 Februari 2022 - 10:14 WIB
Adab menghadiri pesta pernikahan wini penting, agar kedatangan kita ke acara walimatul urs tersebut berpahala dan juga memberikan pahala kepada orang yang menggelar syukuran tersebut.
Tausyiah
Sabtu, 26 November 2022 - 05:15 WIB
Bolehkah menikah saudara tiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana pula kaitannya dengan mahram? Beberapa pertanyaan soal pernikahan ini umum terjadi dalam masyarakat kita.
Muslimah
Minggu, 20 Maret 2022 - 05:15 WIB
Pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan di masyarakat, lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan berbeda agama tersebut dalam Islam?
Hikmah
Minggu, 04 Juni 2023 - 09:07 WIB
Termasuk kesempurnaan mentadabburi Al-Quran dan hadis berkenaan dengan Sirah Nabawiyah adalah mengetahui hikmah pernikahan Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam.
Muslimah
Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
Kedudukan pernikahan sendiri dalam Islam sangat penting. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja.
Tips
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
Umat muslim wajib tahu siapa saja wali yang sah dalam pernikahan. Sebagaimana diketahui dalam Mazhab Syafii, wali nikah adalah satu dari rukun nikah.
Muslimah
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:45 WIB
Harus diakui masih banyak anggapan untuk menikah seseorang harus mapan terlebih dahulu, punya ini dan itu sehingga menjadikan beberapa pihak tertunda bahkan tidak bisa melakukan perintah Allah yang Mulia.
Tausyiah
Minggu, 07 Juli 2024 - 19:05 WIB
Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya).
Tausiyah
Rabu, 08 April 2020 - 09:15 WIB
Bagaimana sebenarnya pernikahan yang diridhai Allah Taala? Berikut petikan nasihat Ulama besar Yaman Al-Habib Umar bin Hafidz.
Tausyiah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:20 WIB
Prof Quraish Shihab mengatakan secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4
Muslimah
Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan.
Tausyiah
Minggu, 24 September 2023 - 13:13 WIB
Islam datang untuk mengumumkan batalnya kerahiban dan melarang hidup lajang. Islam mengajarkan kepada kita bahwa pernikahan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah dalam kehidupan ini.
Tausyiah
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:59 WIB
Prof Quraish Shihab mengatakan pernikahan, atau tepatnya keberpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Quran
Tausyiah
Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB
Ibnu Taimiyah mengatakan menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat.
Hikmah
Selasa, 13 September 2022 - 23:51 WIB
Siapakah sosok perempuan yang menolak lamaran Nabi Muhammad SAW? Nabi pernah melamarnya dua kali namun selalu kandas. Berikut kisahnya dan alasan penolakannya.
Muslimah
Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:17 WIB
Dalam Islam, menikah adalah bagian dari amal ibadah. Beberapa ayat Al-Quran juga menjelaskan tentang pernikahan, pentingnya pernikahan hingga alasan mengapa seorang muslim sebaiknya menikah
Tausyiah
Sabtu, 02 November 2024 - 08:35 WIB
Dalam Ikatan kasih sayang antara suami dan istri adalah sunnahtullah (sesuatu yang diberikan Allah secara nuraniyah). Ikatan cinta ini ditegaskan Allah Taala dalam Al-Quran.
Muslimah
Minggu, 18 September 2022 - 10:50 WIB
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.