Topik Terkait: Lamaran Pernikahan (halaman 2)

  • Dasar Hukum Khitbah...
    Tausyiah
    Minggu, 03 Desember 2023 - 07:28 WIB
    Status hubungan dari khitbah masih sebatas tunangan, belumlah menjadi pasangan suami isteri. Oleh karena itu, pasangan yang telah bertunangan perlu mengindahkan syariat.
  • Pernikahan Beda Agama,...
    Dunia Islam
    Kamis, 21 Juli 2022 - 18:47 WIB
    Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan tentang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama.
  • 8 Adab Menghadiri Resepsi...
    Tips
    Rabu, 23 Februari 2022 - 10:14 WIB
    Adab menghadiri pesta pernikahan wini penting, agar kedatangan kita ke acara walimatul urs tersebut berpahala dan juga memberikan pahala kepada orang yang menggelar syukuran tersebut.
  • Bolehkah Menikah dengan...
    Tausyiah
    Sabtu, 26 November 2022 - 05:15 WIB
    Bolehkah menikah saudara tiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana pula kaitannya dengan mahram? Beberapa pertanyaan soal pernikahan ini umum terjadi dalam masyarakat kita.
  • Hukum Nikah Beda Agama...
    Muslimah
    Minggu, 20 Maret 2022 - 05:15 WIB
    Pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan di masyarakat, lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan berbeda agama tersebut dalam Islam?
  • cover top ayah
    وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسَانَ بِوَالِدَيۡهِ اِحۡسَانًا‌ ؕ حَمَلَـتۡهُ اُمُّهٗ كُرۡهًا وَّوَضَعَتۡهُ كُرۡهًا‌ ؕ وَحَمۡلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوۡنَ شَهۡرًا‌ ؕ حَتّٰٓى اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرۡبَعِيۡنَ سَنَةً  ۙ قَالَ رَبِّ اَوۡزِعۡنِىۡۤ اَنۡ اَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ الَّتِىۡۤ اَنۡعَمۡتَ عَلَىَّ وَعَلٰى وَالِدَىَّ وَاَنۡ اَعۡمَلَ صَالِحًا تَرۡضٰٮهُ وَاَصۡلِحۡ لِىۡ فِىۡ ذُرِّيَّتِىۡ ؕۚ اِنِّىۡ تُبۡتُ اِلَيۡكَ وَاِنِّىۡ مِنَ الۡمُسۡلِمِيۡنَ
    Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.

    (QS. Al-Ahqaf Ayat 15)
    cover bottom ayah
  • Hikmah Pernikahan Rasulullah...
    Hikmah
    Minggu, 04 Juni 2023 - 09:07 WIB
    Termasuk kesempurnaan mentadabburi Al-Quran dan hadis berkenaan dengan Sirah Nabawiyah adalah mengetahui hikmah pernikahan Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam.
  • Perkara-perkara yang...
    Muslimah
    Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
    Kedudukan pernikahan sendiri dalam Islam sangat penting. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja.
  • Wali Nikah yang Wajib...
    Tips
    Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
    Umat muslim wajib tahu siapa saja wali yang sah dalam pernikahan. Sebagaimana diketahui dalam Mazhab Syafii, wali nikah adalah satu dari rukun nikah.
  • Nikah Dulu atau Mapan...
    Muslimah
    Kamis, 19 Mei 2022 - 16:45 WIB
    Harus diakui masih banyak anggapan untuk menikah seseorang harus mapan terlebih dahulu, punya ini dan itu sehingga menjadikan beberapa pihak tertunda bahkan tidak bisa melakukan perintah Allah yang Mulia.
  • Tali-Temali Perekat...
    Tausyiah
    Minggu, 07 Juli 2024 - 19:05 WIB
    Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya).
  • Nasihat Indah Habib...
    Tausiyah
    Rabu, 08 April 2020 - 09:15 WIB
    Bagaimana sebenarnya pernikahan yang diridhai Allah Taala? Berikut petikan nasihat Ulama besar Yaman Al-Habib Umar bin Hafidz.
  • Quraish Shihab: Pernikahan...
    Tausyiah
    Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:20 WIB
    Prof Quraish Shihab mengatakan secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4
  • Syariat Islam Telah...
    Muslimah
    Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
    Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan.
  • Pernikahan Adalah Tanda...
    Tausyiah
    Minggu, 24 September 2023 - 13:13 WIB
    Islam datang untuk mengumumkan batalnya kerahiban dan melarang hidup lajang. Islam mengajarkan kepada kita bahwa pernikahan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah dalam kehidupan ini.
  • Pernikahan Merupakan...
    Tausyiah
    Rabu, 26 Juni 2024 - 14:59 WIB
    Prof Quraish Shihab mengatakan pernikahan, atau tepatnya keberpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Quran
  • Menikahkan Anak Gadis...
    Tausyiah
    Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB
    Ibnu Taimiyah mengatakan menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat.
  • Sosok Perempuan yang...
    Hikmah
    Selasa, 13 September 2022 - 23:51 WIB
    Siapakah sosok perempuan yang menolak lamaran Nabi Muhammad SAW? Nabi pernah melamarnya dua kali namun selalu kandas. Berikut kisahnya dan alasan penolakannya.
  • Bila Keinginan Menikah...
    Muslimah
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:17 WIB
    Dalam Islam, menikah adalah bagian dari amal ibadah. Beberapa ayat Al-Quran juga menjelaskan tentang pernikahan, pentingnya pernikahan hingga alasan mengapa seorang muslim sebaiknya menikah
  • Surat Ar-Rum Ayat 21...
    Tausyiah
    Sabtu, 02 November 2024 - 08:35 WIB
    Dalam Ikatan kasih sayang antara suami dan istri adalah sunnahtullah (sesuatu yang diberikan Allah secara nuraniyah). Ikatan cinta ini ditegaskan Allah Taala dalam Al-Quran.
  • Khulu, Hak Istri Meminta...
    Muslimah
    Minggu, 18 September 2022 - 10:50 WIB
    Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.