Topik Terkait: Mabuk Miras
Tausyiah
Senin, 01 Maret 2021 - 14:15 WIB
Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya.
Tausyiah
Sabtu, 14 November 2020 - 13:32 WIB
Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.
Tausyiah
Senin, 28 November 2022 - 11:30 WIB
Sesuatu yang memabukkan atau membuat mabuk sangat tidak baik, bahkan akan ada bahaya bagi si pelakunya, tak terkecuali mereka yang dilanda mabuk cinta. Kenapa demikian?
Tausyiah
Selasa, 26 Mei 2020 - 16:53 WIB
Al-Hasan bin Abdullah bin Sahal bin Sad Abu Hilal as-Askary mengungkap fakta unik, sudah ada orang yang mengharamkan miras sebelum Islam datang.
Tausyiah
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:27 WIB
Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamra di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliah.
Tausyiah
Rabu, 29 Juli 2020 - 07:00 WIB
Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah menutup. Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.
Hikmah
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:23 WIB
Kisah Wali yang gemar membeli minuman keras (miras) dan mendatangi tempat pelacur pernah terjadi di masa kepemimpinan Sultan Turki Utsmani Murad Ahmad atau Murad IV (1612-1640).
Hikmah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 11:07 WIB
Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamar, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamar, maka ia didera 40 kali.
Tausyiah
Minggu, 07 Agustus 2022 - 15:39 WIB
Sebagaimana halnya khamar, Allah juga melarang bermain judi karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan.
Tausyiah
Minggu, 28 Januari 2024 - 05:15 WIB
Telah merebak di umat ini peminum-peminum khamar, dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya.
Hikmah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:31 WIB
Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 nama dibuatnya untuk mensifati khamar itu.
Tausyiah
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:13 WIB
Islam memberantas beberapa usaha dan mata pencaharian yang usaha itu di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya.
Dunia Islam
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:17 WIB
Seorang ibu muda yang berjuang dengan kesehatan mentalnya sepanjang hidupnya mengungkapkan bagaimana dia menemukan ketenangan dalam Islam setelah masuk agama tersebut dan memilih untuk memakai niqab.
Hikmah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:41 WIB
Tidak jarang orang-orang Yahudi dan kaum munafik menggunakan kesempatan minum minuman itu untuk membangkitkan pertentangan lama antara Aus dengan Khazraj.
Tausyiah
Selasa, 29 September 2020 - 06:33 WIB
Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.
Hikmah
Rabu, 31 Januari 2024 - 16:50 WIB
Iblis adalah pelopor pembuatan arak. Resep minuman keras ini diciptakan oleh mereka. Resep ini sangat unik sehingga siapa saja yang menenggak arak akan memiliki sifat empat binatang: burung merak, kera, singa, babi.
Hikmah
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:55 WIB
Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Taimiyah juga terjun ke masyarakat menegakkan amar maruf dan nahi munkar. la tak mengambil sikap uzlah melihat merajalelanya kemaksiatan dan kemungkaran.
Hikmah
Senin, 01 Maret 2021 - 09:48 WIB
Menolak peredaran minuman keras (miras) bukanlah semata-mata karena kepentingan agama, namun dampaknya yang merusak kehidupan manusia. Mari kita simak kisah berikut.
Dunia Islam
Selasa, 28 Juni 2022 - 13:46 WIB
MUI telah menerbitkan dua fatwa tentang miras masing-masing Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Tausyiah
Senin, 28 September 2020 - 17:26 WIB
Kalau menjual dan memakan arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.