Topik Terkait: Nafkah Halal (halaman 9)
Hikmah
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:17 WIB
Nabi berkata barangsiapa meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, maka suatu ketika dia akan memperoleh yang haram itu dalam keadaan halal.
Tausyiah
Jum'at, 08 September 2023 - 09:30 WIB
Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya. Akan tetapi Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Tausyiah
Jum'at, 28 Juli 2023 - 05:45 WIB
Mereka yang mengharamkan lagu dan musik mendasarkan pada firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman sebagaimana dalam surat Al-Qashash ayat 55..
Tausyiah
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:25 WIB
Suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama bahwa, segala sesuatu itu asalnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...
Tausyiah
Senin, 10 Juni 2024 - 05:15 WIB
Sekalipun hiburan dan permainan dibolehkan oleh Islam, tetapi ia mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain.
Tausyiah
Senin, 18 September 2023 - 15:27 WIB
Hal-hal yang selama ini dianggap syubhat atau samar-samar, namun setelah di kemudian hari oleh ilmu dan pengetahuan ditemukan sangat merugikan maka hal tersebut menjadi haram
Tips
Selasa, 14 November 2023 - 13:00 WIB
Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia.
Tausyiah
Minggu, 16 Mei 2021 - 06:07 WIB
Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa.
Tausyiah
Rabu, 04 Mei 2022 - 16:37 WIB
Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram, sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa.
Tips
Jum'at, 21 April 2023 - 20:52 WIB
Salah satu hari yang diharamkan berpuasa adalah hari raya Idulfitri. Bahkan, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa berniat tidak puasa pada saat hari Idulfitri itu pahalanya seperti orang yang sedang puasa di hari-hari yang tidak dilarang.
Tausyiah
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:27 WIB
Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamra di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliah.
Tausyiah
Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:01 WIB
Tadabbur ayat kali membahas tentang makanan yang dihalalkan Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 4. Makanan yang halal ini adalah makanan yang baik-baik berdasarkan syariat.
Dunia Islam
Rabu, 01 September 2021 - 16:08 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sertifikat halal pada hakikatnya adalah fatwa tertulis tentang kehalalan sebuah produk.
Muslimah
Senin, 27 Juli 2020 - 06:15 WIB
Bagi muslimah yang sudah bersuami ada aturan yang harus diperhatikan saat akan melakukan ibadah dan amalan sunnah. Seperti apa dan bagaimana aturannya menurut pandangan syariat? .
Tausyiah
Rabu, 21 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat.
Tausyiah
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:13 WIB
Islam memberantas beberapa usaha dan mata pencaharian yang usaha itu di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya.
Tausyiah
Rabu, 26 Juni 2024 - 15:14 WIB
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Tausyiah
Minggu, 03 Juli 2022 - 19:00 WIB
Binatang sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal. Kendati menyebut nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Tausyiah
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 20:33 WIB
Menurut al-Qardhawi, barang siapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai.
Muslimah
Senin, 05 September 2022 - 10:40 WIB
Merawat anak sendirian, tentu saja bukan hal yang mudah, bahkan sangat berat jika dilakukan oleh seorang istri sendirian. Maka dari itu, jika seorang wanita atau janda tersebut berkenan untuk menikah kembali agar ada yang memberi nafkah sang anak, hal itu diperbolehkan.