Topik Terkait: Penegakan Hukum Halaman 1 (halaman 2)
Hikmah
Selasa, 28 November 2023 - 14:25 WIB
Kedua sumber inilah yang menjadi dasar atas legalisasi praktik pernikahan. Dengan demikian nikah baru dianggap sah atau tidak tergantung kepada harmonisasi nikah itu sendiri.
Tausyiah
Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
Melangkahi pundak orang yang duduk dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Takhaththi. Para ulama mendefenisikan hal ini dalam beberapa hukum.
Tips
Minggu, 20 Oktober 2024 - 06:31 WIB
Hukum tajwid surat Al Araf ayat 1 dan 2 ini wajib diketahui umat muslim supaya ketika membaca nantinya, tahu kapan harus membaca panjang, dengung, maupun jelas.
Tausyiah
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara.
Tausyiah
Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:24 WIB
Gratifikasi dalam Islam sudah ada sejak dulu dan bertahan hingga sekarang. Hal ini tidak terlepas dari dasar maknanya yang berarti memberikan sesuatu kepada orang lain.
Tips
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:46 WIB
Uban atau rambut yang memutih sering diasumsikan sebagai tanda seseorang mulai menua. Berikut hukum mencabut uban dan keutamaan memeliharanya.
Tips
Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WIB
Hukum Tajwid Surat Ibrahim ayat 1-4 antara lain: Mad lazim harfi musyba mukhaffaf, Mad ashli, Alif lam, dan sebagainya. Berikut ini hukum tajwid Surat Ibrahim ayat 1-4 dikutip dari laman Tahsin.
Hikmah
Selasa, 12 November 2024 - 19:05 WIB
Hukum tajwid Surat Yusuf ayat 1-2 penting dipelajari kaum muslim. Bukan hanya sekadar menambah pengetahuan, namun juga ditujukan agar nantinya tidak keliru ketika membacanya.
Muslimah
Sabtu, 12 Februari 2022 - 05:15 WIB
Tentang anak durhaka pada orang tua, mungkin sudah biasa kita dengar bahkan banyak kisah yang menceritakannya. Sebaliknya, di zaman sekarang ternyata banyak juga orang tua yang durhaka pada anaknya.
Muslimah
Selasa, 30 November 2021 - 15:17 WIB
Dalam Islam, merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan, bahkan Rasulullah mengancam pelakunya sebagai bukan bagian dari Islam.
Tausyiah
Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:56 WIB
Seorang perempuan yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Bagaimanakah Islam memandang hal ini?
Tausyiah
Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
Bagaimana hukum memungut pajak dari rakyat dalam pandangan Islam? Bolehkah hal ini dilakukan negara atau pemerintah? Mari simak penjelasan berikut.
Tips
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:45 WIB
Kita sering menyaksikan orang-orang mencium tangan orang alim atau orang saleh ketika bersalaman. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini?
Tips
Minggu, 06 Oktober 2024 - 07:31 WIB
Hukum tajwid Surat Muhammad ayat 1-4 penting dipelajari kaum muslim. Bukan hanya sekadar menambah pengetahuan, namun juga ditujukan agar nantinya tidak keliru ketika membacanya.
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:20 WIB
Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba. Begini penjelannya.
Tausyiah
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:24 WIB
Gambar atau lukisan makhluk-makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya dibolehkan dalam Islam.
Tausyiah
Kamis, 03 Desember 2020 - 23:47 WIB
Dalam tanya jawab akidah ahlussunnah wal jamaah karya Al-Habib Zein bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dibahas tentang hukum mentalqin (mengajarkan) mayat atau orang yang sekarat.
Tips
Senin, 06 Maret 2023 - 15:56 WIB
Terdapat beda pendapat mengenai hukum puasa setelah malam nisfu Syaban, atau pada tanggal 16 Syaban dan seterusnya. Ulama mazhab Syafii mengharamkan.
Muslimah
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:07 WIB
Busana yang dikenakan untuk muslim dan muslimah sangat terkait dengan pelaksanaan ibadah di dalamnya, misalnya saat hendak salat. Bolehkah salat dengan pakaian tipis?
Tausyiah
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam keadaan darurat.