Kumpulan Artikel: Halal Dan Haram (halaman 4)
Tausyiah
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:58 WIB
Para sufi memanfaatkan musik untuk membangkitkan cinta yang lebih besar kepada Allah dalam diri mereka, dan dengannya mereka seringkali mendapatkan penglihatan dan kegairanan rohani.
Tausyiah
Rabu, 22 Mei 2024 - 05:15 WIB
Watak tak-berdosa dari musik dan tarian yang diperlakukan sekadar sebagai hiburan, juga dibenarkan oleh hadis shahih yang kita terima dari Siti Aisyah.
Hikmah
Rabu, 08 Mei 2024 - 08:39 WIB
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrr. Haji mabrr bukanlah sekadar haji yang sah. Mabrr artinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla, dan sah artinya menggugurkan kewajiban
Tausyiah
Senin, 06 Mei 2024 - 15:04 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun.
Tausyiah
Senin, 06 Mei 2024 - 14:54 WIB
Al-Quran telah mengizinkan lelaki muslim mengawini perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka.
Tausyiah
Selasa, 09 April 2024 - 14:10 WIB
Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban.
Hikmah
Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2009, ketika Majelis Ulama Indonesia melakukan sidang Ijtima ke-III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Hikmah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Sikap para ulama terhadap pemilu terbagi menjadi dua kelompok dengan pandangan yang berbeda: mengharamkan dan menghalalkan.
Tausyiah
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:27 WIB
Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamra di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliah.
Tausyiah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:23 WIB
Menurut Al-Qardhawi, kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
Tips
Senin, 08 Januari 2024 - 18:38 WIB
Bagaimana hukum foto di depan Kakbah? Berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh).
Dunia Islam
Selasa, 26 Desember 2023 - 05:45 WIB
Para ulama sepakat menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani. Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian, serta cakupan istilah tersebut.
Tausyiah
Minggu, 24 Desember 2023 - 14:02 WIB
Ayat tersebut mengatakan sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil, sedang orang mumin senantiasa berusaha untuk merealisasi apa yang dicintai Allah.
Tips
Selasa, 14 November 2023 - 13:00 WIB
Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia.
Tausyiah
Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB
Hadis tersebut berisi kewajiban menjauhi keharaman-keharaman Allah karena itu adalah area larangan dan batasan yang digariskan Allah kepada hamba-Nya.
Tausyiah
Senin, 25 September 2023 - 15:30 WIB
Apakah Maulid Nabi Bidah? Tim Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
Tausyiah
Senin, 18 September 2023 - 15:27 WIB
Hal-hal yang selama ini dianggap syubhat atau samar-samar, namun setelah di kemudian hari oleh ilmu dan pengetahuan ditemukan sangat merugikan maka hal tersebut menjadi haram
Dunia Islam
Minggu, 10 September 2023 - 15:24 WIB
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan agar Pemerintah mengedepankan falsafah dan hukum dasar negara sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan.
Tausyiah
Jum'at, 08 September 2023 - 09:30 WIB
Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya. Akan tetapi Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Hikmah
Kamis, 07 September 2023 - 15:17 WIB
Kini, serangga sudah dijajakan dalam bentuk produk olahan di sejumlah negara. Lalu bagaimana sesungguhnya hukum mengonsumsi serangga seperti itu?