2 Syarat Janin dalam Kandungan Berhak Terima Waris

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:24 WIB
loading...
2 Syarat Janin dalam Kandungan Berhak Terima Waris
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan. Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" menyebut dua syarat tersebut.

1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.

2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.



Syarat pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah ra: "Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."

Pernyataan Sayyidah Aisyah tersebut, kata Muhammad Ali ash-Shabuni, dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah SAW. "Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad," katanya.

Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.

Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.



Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah disholati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)

Hanya saja, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)