2 Syarat Janin dalam Kandungan Berhak Terima Waris

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:24 WIB
loading...
2 Syarat Janin dalam...
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan. Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" menyebut dua syarat tersebut.

1. Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.

2. Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.

Baca juga: Protes Masyarakat Arab Ketika Islam Mengubah Tradisi Waris Era Jahiliyah

Syarat pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah ra: "Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."

Pernyataan Sayyidah Aisyah tersebut, kata Muhammad Ali ash-Shabuni, dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah SAW. "Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad," katanya.

Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.

Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.

Baca juga: Hukum Ahli Waris dan Wali Mendonorkan Organ Tubuh Mayat

Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah disholati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)

Hanya saja, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.

Baca juga: Awas! Hak Waris Banci Bisa Gugur, Ini Dasar Hukumnya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Jepang Menemukan 7.000...
Jepang Menemukan 7.000 Lebih Pulau Baru
Jantung Mumi Berusia...
Jantung Mumi Berusia 2.500 Tahun Ini Masih Berdenyut, Ilmuwan Ungkap Keganjilan Ini
10 Tsunami Terbesar...
10 Tsunami Terbesar Setinggi Puluhan Meter yang Pernah Terjadi
Artikel Terkini
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved