Kumpulan Artikel: Halal Dan Haram (halaman 7)
Tausyiah
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:25 WIB
Permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif), bahkan palsu.
Tausyiah
Senin, 18 Juli 2022 - 05:15 WIB
Islam telah menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya namun Islam mengharamkan bagi laki-laki emas dan sutera alam.
Tausyiah
Senin, 04 Juli 2022 - 19:06 WIB
Bahkan apa pun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita.
Tausyiah
Minggu, 03 Juli 2022 - 19:00 WIB
Binatang sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal. Kendati menyebut nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Tausyiah
Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:03 WIB
Allah memberikan perkenan untuk makan makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam QS al-Maidah ayat 5.
Tips
Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:43 WIB
Salah satu syaratnya adalah binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk dengan suatu alat tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut.
Tausyiah
Selasa, 21 Juni 2022 - 12:52 WIB
Al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai, dan yang disembelih bukan karena Allah. Selanjutnya ada juga rincian yang empat macam itu menjadi 10 macam
Tausyiah
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:09 WIB
Sebagai ulama kharismatik dan ahli tafsir Al Quran, wajar saja pendapat Gus Baha menjadi rujukan dan fatwa bagi persoalan hukum dalam Islam. Salah satunya adalah soal rokok.
Tausyiah
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:30 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, berpendapat mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah Taala merupakan qurbah --pendekatan diri kepada Allah-- yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.
Tausyiah
Senin, 10 Januari 2022 - 17:17 WIB
Transplantasi rambut kian menjadi ngetrend saja, Mereka yang botak, lewat metode ini, bisa memiliki rambut lebat kembali. Lalu, bagaimana Islam memandang masalah ini?
Tausyiah
Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:41 WIB
Imam Malik RA berkata, tidak ada sesuatu yang paling berat bagi saya selain ditanya tentang masalah halal dan haram, karena ini merupakan kepastian di dalam hukum Allah SWT.
Tausyiah
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:31 WIB
Muhammad Abduh amatlah cerdas. Beliau menjelaskan rahasia mengapa Islam mengharamkan babi di era modern saat ini dengan sangat masuk akal. Begini ceritanya.
Tausyiah
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:13 WIB
Islam memberantas beberapa usaha dan mata pencaharian yang usaha itu di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap akidahnya, akhlaknya.
Tausyiah
Kamis, 16 September 2021 - 11:46 WIB
Hukum wisata ke Candi Borobudur atau situs-situs tua yang tak terkait dengan peninggalan Islam belakangan menjadi perbincangan hangat. Bagaimana pendapat ulama terdahulu?
Tausyiah
Rabu, 15 September 2021 - 19:56 WIB
Viralnya video yang memperlihatkan santri menutup telinga mereka saat divaksin mengapungkan kembali perdebatan mengenai halal dan haramnya seni musik dan seni suara. Begini pendapat Quraish Shihab.
Tausyiah
Rabu, 15 September 2021 - 17:23 WIB
Belakangan viral video yang memperlihatkan santri menutup telinga mereka saat divaksin. Banyak pihak yang mengkritik mereka dan bahkan menyebut mereka radikal. Benarkah musik haram?
Tausyiah
Jum'at, 10 September 2021 - 16:18 WIB
Adan beberapa pendapat tentang hukum oral seks suami-istri. Pendapat yang mutabar (diakui) di antara para ulama adalah boleh atau mubah, sebagian lagi mengharamkan.
Tausyiah
Rabu, 08 September 2021 - 19:10 WIB
Menonton film porno tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini dilandasi tiga alasan. Di sisi lain ada yang bertanya, perbuaan ini masuk dosa besar atau kecil?
Tausyiah
Selasa, 25 Mei 2021 - 05:00 WIB
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.
Tausyiah
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
Para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam keadaan darurat.