Hiasan Rumah dalam Islam: Ini Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan yang Dilarang

Selasa, 01 September 2020 - 05:00 WIB
Dan di satu riwayat disebutkan: "Ada seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya Rasulullah?

Jawab Nabi. "Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud)



Namun demikian, Islam tidak suka kepada berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang kemewahan dan berlebih-lebihan yang sangat dicela oleh al-Quran, atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan segala macam senjata yang mungkin.

Bejana Emas dan Perak

Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seprei-seprei sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini. ( )


Kata Ummu Salamah ummul mu'minin: "Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)

Dan Huzaifah juga pernah mengatakan: "Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutra tipis dan sutra tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam berpendapat, kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.

Diharamkan bejana emas/perak dan seprei-seprei sutra itu, menurutnya, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan/berlebih-lebihan.



Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu Qudamah: hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir. Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya perempuan berhias dengan emas dan sutra adalah demi kepentingan suami, bukan untuk orang lain.

Kalau ditanyakan: Andaikata alasan diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi?

Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu mereka menjadi kenal dengan yakut.



Dan justru jarangnya yakut itu sendiri menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang sangat menyolok.

Ditinjau dari segi ekonomi, menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, emas dan perak merupakan standar uang internasional yang oleh Allah dijadikan sebagai ukuran harga uang dan sebagai standar yang akan menentukan harga itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak.

"Maka atas bimbingan Allah kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau dihilangkan dalam bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya," katanya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu? Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.

(HR. Tirmidzi No. 2251)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More