Ini Mengapa Ulama Beda Pendapat tentang Hukum Nikah Misyar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Shaykh Abu Malik Kamal bin al-Sayyid Salim berpendapat bahwa pendapat yang rajih tentang nikah misyar adalah bahwa yang menjadi pangkal perselisihan terletak pada pengajuan syarat untuk menggugurkan kewajiban menafkahi dan tinggal bersama istri, serta pengaruhnya terhadap keabsahan akad.

Beliau menyatakan bahwa akad nikah misyar tetap sah dan perkawinannya pun legal, namun syaratnya gugur. Dengan demikian, katanya, perkawinan ini tetap mengimplikasikan pengaruh-pengaruh syariat berupa penghalalan senggama, kepastian nasab, kewajiban nafkah dan pembagian yang adil (jika poligami ).

Dalam hal ini, istri berhak menuntut, namun tidak masalah jika ia dengan sukarela melepaskan hak-hak ini tanpa syarat, sebab itu merupakan haknya.

"Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan," ujar ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. (*)

(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)