Ini Mengapa Ulama Beda Pendapat tentang Hukum Nikah Misyar
loading...
A
A
A
Menurutnya, kata misyar bukan sebuah kata baku tetapi bentuk ‘amiyyah yang berkembang di sebagian Negara Teluk, dengan pengertian melewati sesuatu tanpa menyempatkan tinggal dalam waktu yang lama.
Shaykh Abd Allah bin Sulayman bin Mani’ dalam “Hukm al-Zawaj”, mengatakan sisi perbedaan pernikahan ini dengan pernikahan umumnya adalah sang istri merelakan lepasnya hak pribadinya dalam pembagian hari dan nafkah. Ia juga merelakan sang suami mengunjungi dirinya di waktu-waktu yang longgar saja, kapan saja, siang atau malam.
Alasan Membolehkan
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.
"Mayoritas ulama kontemporer yang telah mengeluarkan fatwa tentang masalah nikah misyar memandang bahwa nikah misyar merupakan pernikahan syar’i yang sah hukumnya," tulis Chomim Tohari.
Kendatipun sebagian mereka yang membolehkan nikah misyar menegaskan bukan sebagai penganjur pernikahan seperti ini, sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya makruh, meskipun sah.
Dengan demikian, hukum-hukum sebagai konsekuensi pernikahan tersebut berlaku, begitu pula dampak-dampaknya. Karena pencabutan istri terhadap sebagian haknya dan pengajuan hal itu sebagai syarat dalam pernikahan tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, selama pernikahan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya.
Di antara ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Shaykh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, Shaykh ‘Abd al-‘Aziz Alu al-Shaykh (Mufti Kerajaan Arab Saudi saat ini), Yusuf al-Qardhawi, Syeikh ‘A Wahbah Zuhayli, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, Shaykh Su’ud al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al- Haram), Shaykh Yusuf al-Duraywish, dan beberapa ulama lainnya.
Menurut al-Qardhawi, pernikahan misyar dibolehkan karena sebagaimana pernikahan da’im (pernikahan konvensional), nikah misyar juga mewujudkan maslahat syariat, di mana pasangan suami istri mendapatkan kepuasan batin. Juga adanya kehidupan keluarga yang dibangun atas dasar kemuliaan.
"Secara hukum, nikah misyar sah adanya, karena memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Di mana ada ijab dan qabul, saling meridai antara kedua mempelai, wali, saksi, kedua mempelai sepadan, ada mahar yang disepakati.
Setelah akad nikah keduanya resmi menjadi suami istri. Suami istri yang di kemudian hari punya hak. Hak keturunan, hak waris, hak iddah, hak talak, hak meniduri, hak tempat tinggal, hak biaya hidup, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri.
Hanya saja, kata al-Qardhawi, keduanya saling meridai dan sepakat, bahwa tidak ada tuntutan bagi istri terhadap suami untuk tinggal bersama istrinya, juga hak berbagi hari giliran. Sebab semuanya tergantung kepada suami. "Kapan saja suami mau menziarahi istrinya, maka dia akan menjumpainya di sembarang jam, siang maupun malam," ujar al-Qardhawi.
Menurut al-Qardhawi, nikah misyar menjadi solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami, perawan-perawan yang telah lewat masa nikahnya, tentunya dengan memilih laki-laki yang benar-benar baik budi pekertinya, dan antara kedua pihak telah sama-sama rida.
"Maka tidak sepatutnya orang menghalangi jalan yang dihalalkan oleh syara’," katanya. Namun demikian, al-Qardhawi menegaskan bahwa dirinya bukanlah sebagai orang yang menyukai dan menganjurkan pernikahan misyar.
Ulama lain yang mendukung pendapat yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf al-Duraysh. Menurutnya, pendapat yang menyatakan tidak sahnya nikah misyar karena adanya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan itu, baik oleh saksi, wali, maupun kedua mempelai, tidaklah menjadikan pernikahan itu tidak sah.
Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.
"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.
Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.
Shaykh Abd Allah bin Sulayman bin Mani’ dalam “Hukm al-Zawaj”, mengatakan sisi perbedaan pernikahan ini dengan pernikahan umumnya adalah sang istri merelakan lepasnya hak pribadinya dalam pembagian hari dan nafkah. Ia juga merelakan sang suami mengunjungi dirinya di waktu-waktu yang longgar saja, kapan saja, siang atau malam.
Alasan Membolehkan
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.
"Mayoritas ulama kontemporer yang telah mengeluarkan fatwa tentang masalah nikah misyar memandang bahwa nikah misyar merupakan pernikahan syar’i yang sah hukumnya," tulis Chomim Tohari.
Kendatipun sebagian mereka yang membolehkan nikah misyar menegaskan bukan sebagai penganjur pernikahan seperti ini, sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya makruh, meskipun sah.
Dengan demikian, hukum-hukum sebagai konsekuensi pernikahan tersebut berlaku, begitu pula dampak-dampaknya. Karena pencabutan istri terhadap sebagian haknya dan pengajuan hal itu sebagai syarat dalam pernikahan tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, selama pernikahan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya.
Di antara ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Shaykh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, Shaykh ‘Abd al-‘Aziz Alu al-Shaykh (Mufti Kerajaan Arab Saudi saat ini), Yusuf al-Qardhawi, Syeikh ‘A Wahbah Zuhayli, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, Shaykh Su’ud al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al- Haram), Shaykh Yusuf al-Duraywish, dan beberapa ulama lainnya.
Menurut al-Qardhawi, pernikahan misyar dibolehkan karena sebagaimana pernikahan da’im (pernikahan konvensional), nikah misyar juga mewujudkan maslahat syariat, di mana pasangan suami istri mendapatkan kepuasan batin. Juga adanya kehidupan keluarga yang dibangun atas dasar kemuliaan.
"Secara hukum, nikah misyar sah adanya, karena memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Di mana ada ijab dan qabul, saling meridai antara kedua mempelai, wali, saksi, kedua mempelai sepadan, ada mahar yang disepakati.
Setelah akad nikah keduanya resmi menjadi suami istri. Suami istri yang di kemudian hari punya hak. Hak keturunan, hak waris, hak iddah, hak talak, hak meniduri, hak tempat tinggal, hak biaya hidup, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri.
Hanya saja, kata al-Qardhawi, keduanya saling meridai dan sepakat, bahwa tidak ada tuntutan bagi istri terhadap suami untuk tinggal bersama istrinya, juga hak berbagi hari giliran. Sebab semuanya tergantung kepada suami. "Kapan saja suami mau menziarahi istrinya, maka dia akan menjumpainya di sembarang jam, siang maupun malam," ujar al-Qardhawi.
Menurut al-Qardhawi, nikah misyar menjadi solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami, perawan-perawan yang telah lewat masa nikahnya, tentunya dengan memilih laki-laki yang benar-benar baik budi pekertinya, dan antara kedua pihak telah sama-sama rida.
"Maka tidak sepatutnya orang menghalangi jalan yang dihalalkan oleh syara’," katanya. Namun demikian, al-Qardhawi menegaskan bahwa dirinya bukanlah sebagai orang yang menyukai dan menganjurkan pernikahan misyar.
Ulama lain yang mendukung pendapat yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf al-Duraysh. Menurutnya, pendapat yang menyatakan tidak sahnya nikah misyar karena adanya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan itu, baik oleh saksi, wali, maupun kedua mempelai, tidaklah menjadikan pernikahan itu tidak sah.
Pendapat inilah yang menurutnya sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu, ditinjau dari perwujudan tujuan-tujuan besar sebuah pernikahan, memang benar bahwa nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal.
"Akan tetapi bukan berarti kosong dari pembentukan tujuan-tujuan utamanya secara keseluruhan," ujar Al-Duraywish.
Berikutnya, ulama kontemporer yang membolehkan nikah misyar adalah ‘Abd al-‘Aziz bin Baz. Tentang pernikahan ini beliau berpandapat bahwa tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar'i.