Topik Terkait: Hukum Nazar (halaman 3)
Tips
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:27 WIB
Hukum seorang suami memukul istri dalam Islam tidak diperbolehkan, bahkan diancam dosa bila memukul istri tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat.
Tausyiah
Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:09 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam.
Hikmah
Kamis, 18 April 2024 - 13:50 WIB
Syaikh Imran Nazar Hosein beranggapan bahwa ketika kata Rm termasuk dalam bagian dari salah satu surat dalam Al-Quran, maka hal tersebut sebagai bentuk pengakuan Allah terhadap Rm.
Tips
Senin, 02 Oktober 2023 - 16:41 WIB
Sebelum membahas hukum bacaan idgham mutajanisain (huruf, contoh bacaan, dan tara bacanya), terlebih dahulu kita apa yang dimaksud dengan idgham mutajanisain.
Tips
Jum'at, 04 November 2022 - 09:48 WIB
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah boleh bahkan dianjurkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya.
Tausyiah
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:48 WIB
Bagaimana hukum menggambar salib? Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan setiap gambar yang berbentuk salib itu diharamkan, dan wajib bagi seorang muslim menghilangkannya.
Tips
Senin, 22 Juli 2024 - 17:06 WIB
Hukum tajwid Surat Yasin ayat 78 penting dipelajari kaum muslim. Bukan hanya sekadar menambah pengetahuan, namun juga ditujukan agar nantinya tidak keliru ketika membacanya.
Tausyiah
Jum'at, 07 Juni 2024 - 06:53 WIB
Apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Tausyiah
Minggu, 10 September 2023 - 13:15 WIB
Hukum musik menurut Imam Syafii adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak, ujarnya.
Hikmah
Kamis, 28 Mei 2020 - 11:24 WIB
Abdul Muttalib dikaruniai anak laki-laki berjumlah 10 orang. Takdirpun menentukan pula sesudah itu tidak beroleh anak lagi. Lalu, ia dituntut menjalankan nazarnya.
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Tips
Minggu, 03 April 2022 - 02:00 WIB
Salah satu kenikmatan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan adalah makan di waktu sahur. Lalu, bagaimana hukum berpuasa tanpa makan sahur? Berikut penjelasannya.
Tausyiah
Senin, 03 Juni 2024 - 17:11 WIB
Hukum puasa Arafah namun masih punya utang Qadha Ramadan perlu dipahami oleh umat Islam. Puasa Arafah jatuh pada 9 Dzulhijjah
Tausyiah
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:17 WIB
Dalam satu kajian ilmiah bertema Berkurban dalam Perspektif Kesehatan, Ulama ahli tafsir Al-Quran Gus Baha menerangkan hukum berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal.
Tips
Sabtu, 01 April 2023 - 14:56 WIB
Musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185. Lalu apa syarat musafir yang dapat keringanan itu?
Tips
Rabu, 29 November 2023 - 10:14 WIB
Terdapat sejumlah hukum tajwid surat An Nahl yang perlu diperhatikan agar tidak salah dalam membaca Al-Quran. Sebab sangat penting mengetahui hukum tajwid supaya tidak mengubah makna dan arti dari ayat yang dibaca.
Tausyiah
Senin, 15 Mei 2023 - 20:37 WIB
Ulama Arab Saudi Syaikh Assim Al Hakeem mengemukakan pendapatnya tentang hukum menonton anime Jepang seperti Naruto maupun kartun barat. Ini penjelasannya.
Tausyiah
Senin, 08 Maret 2021 - 16:27 WIB
Isra Mikraj 27 Rajab tahun ini jatuh pada Kamis (11/3/2021). Bagaimana hukum merayakan Isra Mikraj dalam pandangan syariat? Berikut penjelasannya.
Muslimah
Senin, 03 Januari 2022 - 08:03 WIB
Bagaimanakah hukum spirit doll (boneka arwah) dalam Islam? Mengingat, fenomena spirit doll tengah ramai diperbincangkan bahkan viral di media sosial.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 08:20 WIB
Debat yang tercela dalam Islam adalah suatu perbedatan yang tidak memakai dasar ilmu, tanpa dalil, dan sepenuhnya subjektif. Debat yang tercela adalah debat yang lebih mengutamakan otot, bukannya argumen.