Topik Terkait: Membayar Utang (halaman 3)
Tausyiah
Senin, 13 April 2020 - 12:16 WIB
Orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, semua dosa-dosanya semasa kafir langsung dihapus Allah SWT.
Tausyiah
Kamis, 14 Maret 2024 - 14:44 WIB
Orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu.
Tausyiah
Kamis, 21 April 2022 - 09:30 WIB
Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrah. Berikut ini waktu terbaik dan paling afdhol membayar Zakat Fitrah.
Dunia Islam
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:20 WIB
Zakat umat Islam yang sebesar 2,5% per tahun tak lagi cukup sehingga perlu ditingkatkan untuk mengangsur utang peradaban yang terjadi sejak 1200 tahun lalu.
Tausyiah
Minggu, 25 Februari 2024 - 07:56 WIB
Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa Ramadan dengan tanpa udzur, maka dia wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Tausyiah
Minggu, 23 April 2023 - 14:40 WIB
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan puasa sunah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadan.
Tausyiah
Rabu, 29 Juli 2020 - 04:10 WIB
Ijma ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah.
Hikmah
Rabu, 28 Juni 2023 - 14:27 WIB
Khusus keistimewaan surah Al-Kahfi, Muhammad Taqi Al-Muqaddam mengatakan barangsiapa yang meletakkannya di bejana kaca dan di rumahnya maka dia akan selamat dari utang dan kefakiran.
Tausyiah
Minggu, 11 Februari 2024 - 09:20 WIB
Bagi kaum muslim yang maish memiliki utang puasa, bulan Syaban merupakan bulan terakhir untuk mengganti., karena menyegerakan qadha (bayar ganti) puasa itu lebih utama.
Tips
Senin, 15 Januari 2024 - 15:02 WIB
Apakah boleh puasa ramadhan jika masih punya utang puasa? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Advertorial Kalam
Kamis, 08 Juni 2023 - 09:08 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan pengembangan program baru dalam pelaksanaan kurban pada hari Raya Idul Adha 1444 H.
Tausyiah
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:59 WIB
Hukum utang tidak dibayar padahal dalam kondisi mampu melunasinya tidak dibenarkan dalam Islam. Utang wajib dibayar. Konsekuensi tidak membayar utang dalam Islam amat berat.
Tips
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:20 WIB
Ada salah satu petunjuk berupa doa yang diajarkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ini, bisa menjadi solusi untuk masalah utang dan ujian hidup manusia. Doa seperti apa itu?
Tips
Kamis, 23 April 2020 - 13:55 WIB
Keluar sperma karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Selanjutnya, harus mandi wajib karena keluar sperma. Lalu, bagaimana jika jima
Tausiyah
Rabu, 22 Januari 2020 - 20:41 WIB
Ustaz Yusuf Mansur bercerita tentang pengalaman hidunya saat pengajian Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah Jawa Timur di Kota Surabaya 20 Januari 2020.
Hikmah
Senin, 04 September 2023 - 19:05 WIB
Khusus keistimewaan Surat Al-Adiyat, Sayyid Muhammad Taqi Al-Muqaddam mengatakan membaca surat ini dapat menyelamatkan orang yang takut, orang yang lapar, orang yang haus, dan orang yang utang.
Tausyiah
Kamis, 25 April 2024 - 05:15 WIB
Bolehkah puasa Syawal jika masih utang puasa Ramadan? Pertanyaan ini kerap mengemuka setelah hari Raya Idulfitri atau saat memasuki bulan Syawal.
Tausyiah
Senin, 01 April 2024 - 10:25 WIB
Bulan Ramadan sudah memasuki 10 hari terakhir. Bagi setiap muslim, setelah melaksanakan puasa, ada lagi kewajiban yang harus ditunaikan dalam bulan Ramadan ini, yakni membayar zakat fitrah
Hikmah
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:55 WIB
Menjelang wafatnya, yang menjadi pikiran Umar bin Khattab adalah nasib umat Islam sepeninggalnya nanti, ijtihadnya, kemudian utangnya. Ia tak ingin meninggalkan dunia ini sebelum semua itu tuntas.
Tausyiah
Sabtu, 06 April 2024 - 05:15 WIB
Dan ini adalah mazhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekadar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.