Kumpulan Artikel: Fiqih Pernikahan (halaman 2)
Muslimah
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:43 WIB
Di masyarakat kita masih ada pemahaman bahwa ketika ingin melaksanakan pernikahan sebaiknya digelar pada bulan Dzulhijjah atau bulan yang dikenal dengan Lebaran Haji? Benarkah demikian dan adakah keutamaannya?
Tausyiah
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara.
Muslimah
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:45 WIB
Harus diakui masih banyak anggapan untuk menikah seseorang harus mapan terlebih dahulu, punya ini dan itu sehingga menjadikan beberapa pihak tertunda bahkan tidak bisa melakukan perintah Allah yang Mulia.
Muslimah
Minggu, 20 Maret 2022 - 05:15 WIB
Pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan di masyarakat, lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan berbeda agama tersebut dalam Islam?
Tips
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
Umat muslim wajib tahu siapa saja wali yang sah dalam pernikahan. Sebagaimana diketahui dalam Mazhab Syafii, wali nikah adalah satu dari rukun nikah.
Tausyiah
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:22 WIB
Hukum bercerai saat hamil tidaklah dilarang. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.
Tausyiah
Minggu, 19 Desember 2021 - 17:20 WIB
Tidak jarang kita dengar seorang ayah atau ibu mempersulit perjodohan anaknya hanya karena calon menantunya tidak kaya, tidak punya kedudukan dan lainnya.
Tausyiah
Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:56 WIB
Seorang perempuan yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Bagaimanakah Islam memandang hal ini?
Muslimah
Kamis, 16 Desember 2021 - 06:32 WIB
Interaksi antara manusia dan jin bisa dalam bentuk pengagungan manusia kepada jin, dan jin merasa bangga dengan tindakan mereka. Bisa juga terjadi karena dorongan nafsu syahwat
Hikmah
Sabtu, 13 November 2021 - 14:36 WIB
Ryan meminang Ria Ricis dengan mahar 100 gram emas logam mulia, uang tunai Rp179.500.000, dan seperangkat alat sholat. Lalu apa mahar yang ideal menurut Islam?
Tausyiah
Jum'at, 10 September 2021 - 16:51 WIB
Hakikat pernikahan adalah mencari ridha Allah karena di dalamnya ada ibadah. Berikut fadhillah istri meminta jima duluan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Uqudullijain.
Tausyiah
Kamis, 09 September 2021 - 09:07 WIB
Masturbasi atau onani pada dasarnya haram. Namun, dalam keadaan tertentu dibolehkan, Bagaimana hukum onani yang dilakukan istri kepada suaminya atau sebaliknya?
Tips
Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:53 WIB
Bacaan ijab Qobul Bahasa Arab adalah salah satu sunnah Rasulullah ketika melaksanakan pernikahan. Berikut lafaznya lengkap dengan latin dan artinya.
Muslimah
Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
Pernikahan tanpa restu orang tua, menjadi fenomena yang muncul dalam beberapa waktu terkahir ini. Apa dan bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Lantas bagaimana menurut pandangan syariat tentang masalah tersebut?
Tausyiah
Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Baginda Nabi Muhammad. Berikut rukun nikah dan syarat-syaratnya menurut 4 mazhab.
Muslimah
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
bila seorang perempuan muslimah akan menikah, kemudian ia memberikan syarat kepada calon suaminya untuk memiliki harta dalam jumlah tertentu baru kemudian bisa menikah, apakah ini dibolehkan?
Muslimah
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:43 WIB
Sebuah pernikahan sudah pasti adalah idaman setiap muslimah. Momen yang tidak akan pernah dilupakan dan ingin dilakukan sekali seumur hidupnya. Karena ingin berkesan, maka biasanya sebuah pernikahan dilakukan dengan meriah dan serba wah.
Tausyiah
Selasa, 24 November 2020 - 05:00 WIB
Ibnu Taimiyah mengatakan menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat.
Muslimah
Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan.
Muslimah
Jum'at, 06 November 2020 - 11:09 WIB
Allah telah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur dan menjaga kehormatan setiap muslim. Salah satunya dengan pernikahan secara syari yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi hubungan yang sakral yang melibatkan aturan ilahiah.