Topik Terkait: Kelebihan Mazhab Syafii (halaman 11)
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Tausyiah
Kamis, 01 Juni 2023 - 20:08 WIB
Mereka mengira bahwa syariat Islam yang didakwahkan merupakan sesuatu yang labil, tidak memiliki kriteria dan batasan yang pasti, sehingga setiap hakim memberikan penafsiran sendiri-sendiri.
Tausyiah
Kamis, 21 Januari 2021 - 22:12 WIB
Jika seseorang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu shalat hampir habis, apa yang harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
Hikmah
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 16:30 WIB
Imam Syafii (150-204 H), seorang Imam Mazhab dipuji Rasulullah SAW dan mendoakannya bebas dari Hisab Hari Kiamat bekat sholawat. Ini bacaan sholawatnya.
Tausyiah
Senin, 27 November 2023 - 20:55 WIB
Kedudukan berdoa dalam Islam sangat mulia dan Allah sangat mencintai orang yang bersandar kepada-Nya. Bahkan Nabi bersabda bahwa doa merupakan senjata orang beriman.
Hikmah
Minggu, 24 November 2019 - 05:55 WIB
Jika ingin tau seberapa hebat dan dalamnya ilmu suatu mazhab maka pelajarilah ilmu tentang mazhab tersebut. Mazhab Syafii adalah satu dari empat mazhab ahlussunnah wal-jamaah (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali).
Tausiyah
Senin, 20 Januari 2020 - 08:01 WIB
Dalam fiqih salat kali ini kita akan membahas hukum mengepalkan kedua tangan ketika bangkit berdiri sari sujud atau tasyahud awal. Berikut penjelasannya.
Muslimah
Senin, 31 Januari 2022 - 16:57 WIB
Ada keistimewaan bagi seorang muslimah ketika mengalami siklus datang bulan atau haid. Mereka tidak diwajibkan melaksanakan ibadah shalat dan puasa ketika haid tersebut.
Tausiyah
Sabtu, 18 Januari 2020 - 14:45 WIB
Bagaimana sebenarnya gerakan sujud yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI).
Dunia Islam
Senin, 08 Januari 2024 - 13:34 WIB
Biografi Imam Hanafi atau imam Abu Hanifah (80-150 Hijriyah), penting diketahui umat Islam. Terutama mereka yang mengikuti mazhab Hanafi.
Tausyiah
Senin, 14 Desember 2020 - 17:30 WIB
Nama besar Al-mam mujtahid, Al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafii atau lebih dikenal dengan nama Imam as-Syafii terdengar menggaung di negeri-negeri Islam.
Tausyiah
Minggu, 03 Oktober 2021 - 06:30 WIB
Banyak pemahaman tersebar menyebut bahwa Allah Azza wa Jalla bertempat di atas Arsy. Imam Syafi mengatakan bahwa sesungguhnya Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat.
Muslimah
Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:00 WIB
Bolehkah seorang muslimah membuka tutup cadarnya? Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama?
Tausyiah
Senin, 19 September 2022 - 16:07 WIB
Salah satu rukun wudhu adalah membasuh muka dan mengusap kepala/rambut dengan air. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa taala dalam QS. Al-Maidah ayat 6.
Tausyiah
Senin, 27 November 2023 - 11:24 WIB
Pengertian dan definisi nikah disampaikan beragam oleh para ulama. Bahkan ulama dari 4 mazhab berbeda-beda dalam mendefinisikan tentang pernikahan.
Dunia Islam
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:57 WIB
Menurut Al-Qardhawi, kriteria manhaj Salafi yang benar yaitu suatu manhaj yang secara global berpijak pada 10 prinsip. Apa saja? Berikut penjabarannya.
Tausyiah
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Perjalanan ilmu fiqih dengan masing-masing mazhabnya sangat dinamis. Datang dan pergi silih berganti seiring dengan perkembangan zaman.
Tausyiah
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:38 WIB
Dalam Mazhab Syafii, rukun salat ada 13. Rukun salat ini hukumnya wajib dikerjakan. Apabila seseorang tidak mengerjakan salah satu rukun salat maka salatnya tidak sah.
Hikmah
Kamis, 27 April 2023 - 21:26 WIB
Syaikh Abdul Wahab bin Ahmad Syaroni, ulama bermazhab Syafii dalam kitabnya Al-Mizan Al-Kubro menceritakan kisah Imam Syafii dan pandangannya terhadap ulama yang kaya raya.
Tausyiah
Rabu, 21 Desember 2022 - 17:35 WIB
Hukum memasuki tempat ibadah agama lain perlu diketahui oleh umat muslim. Para ulama menjelaskannya dalam berbagai sudut pandang. Berikut penjelasannya.